Selamat Tinggal Teror! Cara Ampuh Hapus Data Pribadi dari Pinjol untuk Bebas dari Dept Collector

Minggu 07-01-2024,07:01 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

Nah, begini cara melaporkan pinjol ilegal yang telah kami rangkum dari berbagai sumber, antara lain:

1. Anda bisa lapor ke kepolisian setempat, melapor ke kepolisian bisa juga melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

2. Anda bisa untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru! Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

Melapor ke OJK ada bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157, WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.

OJK juga menerima laporan dari email dengan alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Melapor ke Kemenkominfo

Melapor ke Kemenkominfo, bisa lewat laman www.aduankonten.id.

Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.

BACA JUGA:Wujudkan Resolusi Tahun 2024, Simak 10 Tips Investasi Aman untuk Pemula, Dijamin Cuan!

4. Melunasi Beban Pinjol

Namun hal yang paling aman dan ampuh untuk menghapus seluruh data-data pribadi anda di pinjol ialah dengan melunasinya. 

Jika pinjaman anda sudah lunas maka nasabah galbaypun bisa tenang karena sudah tidak memiliki pinjaman atau hutang.

Jangan lupa, setelah melunasi hutang yang kamu pinjam, minta jasa kredit untuk menghapus data pribadimu. 

Itulha cara untuk menghapus data pribadi di pinjol agar kamu bebas dari kejaran dept collector, semoga membantu.(*)

Kategori :