JAKARTA – Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Panjaitan mengatakan pembukaan bioskop boleh dilakukan di kabupaten/kota dengan status PPKM level 2 hingga 3. Ada beberapa syaratnya. Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pemerintah akan melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat pada perpanjangan PPKM level 1-4. Menko Marves ini menyebut salah satunya ialah pembukaan bioskop di kota dengan PPKM level 2-3. “Ada beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini antara lain. Pertama pembukaan bioskop,” kata Luhut Panjaitan saat konferensi pers, Senin (13/9/2021). Luhut mengatakan pembukaan bioskop hanya berlaku pada kabupaten kota dengan PPKM level 2 hingga 3. Dia menyebut maksimal pengunjung hanya 50 persen. “Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan level 2,” ucapnya. Selain itu, Luhut menyebut pengelola bioskop harus menyediakan PeduliLindungi di lokasi bioskop. Kemudian hanya wilayah yang masuk kategori hijau yang diperbolehkan membuka bioskop. “Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta prokes yang ketat, hanya kategori hijau yang dapat masuk area bioskop,” ujarnya. (ral/int/pojoksatu)
Level 2 dan 3 Sudah Boleh Nonton Bioskop, Ini Syaratnya Menurut Luhut Panjaitan
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :