Cyberbullying dapat dilakukan oleh siapa saja yang berpartisipasi dalam penyebaran konten di dunia media sosial.
Contohnya yang termasuk juga merupakan tindak kejahatan adalah menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial.
Bullying jenis ini banyak ditemukan di internet dan berbagai platform media sosial di era digital.
5. Bullying seksual
Bullying seksual merupakan tindakan berulang dan berbahaya yang menargetkan seseorang secara seksual.
Bullying ini dapat bersifat penghinaan fisik, verbal, atau emosional, dan terjadi di berbagai lingkungan, termasuk sekolah, tempat kerja, dan platform online.
Pelecehan jenis ini seksual juga berupa perbuatan yang bersifat menindas, mengintimidasi, hingga menyakiti yang dapat merusak hubungan atau reputasi seseorang secara berulang.
BACA JUGA:10 Daftar Smartphone yang Rilis Tahun 2024, Siapkan Budget dari Sekarang
Bentuk bullying seksual juga dapat bisa mencakup pemanggilan nama secara seksual atau cat-calling, materi pornografi, dan komentar kasar.
contoh dari bulling sosial adalah, antara lain:
1. Komentar kasar
2. meyentuh tubuh seseorang tanpa persetujuan (dengan sengaja)
3. Memanggil seseorang dengan tidak pantas (cat calling)
4. gerakan tubuh yang terlalu vulgar dari pelaku
6. Bullying emosional