INDRALAYA - Kerab menjalankan aksi pungutan liar atau Pungli, membuat Jemahir (39) harus berurusan dengan polisi. Warga Desa Ulak Kembahang I Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini ditangkap Team Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Kamis (9/9) sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI. Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil, didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnian mengatakan, tersangka kerab meminta paksa uang pada sopir kendaraan yang melintas di lokasi itu. TKP-nya di perlintasan jalan utama Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pemulutan Aksi pelaku akhirnya terlihat Team Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang sedang patroli rutin. "Saat melakukan pungli, petugas kita langsung mengamankan tersangka, bersama barang buktinya," tegas Kapolres. Diamankan juga sebuah sepeda motor Honda Revo (warna putih), uang hasil pungli Rp57 ribu, cangkul, ember dan tas ransel warna hitam. Namun ketika diproses tersangka membuat 'Surat Pernyataan Tidak Akan Mengulangi Lagi' perbuatannya itu dan pelaku langsung diserahkan pada Kades Ulak Kembahang 1 Kecamatan Pemulutan Barat,'' tambah Iptu Iklil. (sid)
Pungli Sopir di Pemulutan Terciduk!
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :