• Warga negara Indonesia
• Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
• Mempunyai integritas tinggi, adil, jujur, dan memiliki pribadi yang kuat
• Setiap terhadap Undang-undang NKRI 1945, Pancasila sebagai dasar negara, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
• Berdomisili di wilayah kerja KPPS
• Berpendidikan minimal SMA sederajat
BACA JUGA:3 Rumah ini Tidak Akan Didatangi Malaikat, No 3 Paling Banyak Dilakukan Umat Islam
• Sehat secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat Kesehatan dari RS, puskesmas, dan klinik setempat
• Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan
• Tidak sedang menjadi anggota partai politik, dibuktikan melalui surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
• Tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih
• Wajib melalukan pendaftaran terlebih dahulu melalui formular yang didapat di PPS kelurahan atau PPS setempat
• Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti seluruh alur pendaftaran.(*)