Apa Itu KPPS Pemilu 2024? Yuk Intip Tugas dan Besaran Gajinya Disini!

Senin 11-12-2023,13:56 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

• Warga negara Indonesia

• Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun 

• Mempunyai integritas tinggi, adil, jujur, dan memiliki pribadi yang kuat

• Setiap terhadap Undang-undang NKRI 1945, Pancasila sebagai dasar negara, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

• Berdomisili di wilayah kerja KPPS

• Berpendidikan minimal SMA sederajat 

BACA JUGA:3 Rumah ini Tidak Akan Didatangi Malaikat, No 3 Paling Banyak Dilakukan Umat Islam

• Sehat secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat Kesehatan dari RS, puskesmas, dan klinik setempat

• Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan

• Tidak sedang menjadi anggota partai politik, dibuktikan melalui surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

• Tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih

• Wajib melalukan pendaftaran terlebih dahulu melalui formular yang didapat di PPS kelurahan atau PPS setempat

• Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti seluruh alur pendaftaran.(*)

Kategori :

Terpopuler