Akun yang dimiliki dapat digunakan untuk semua jenis seleksi penerimaan mahasiswa baru, di perguruan tinggi negeri.
Kip Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi siswa yang memiliki potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi.
KIP kuliah hanya terdapat pada pergruan tinggi (PTS/PTN) dibawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.
BACA JUGA:KUR 2024 Cari Nasabah Baru, Kemenkop UKM Gandeng BRIN, Pinjaman Tanpa Agunan
Setelah calon mahasiswa melakukan proses pendaftaran secara lengkap, maka calon penerima akan mendapatkan kartu pendaftran KIP kuliah.
Kartu pendaftaran KIP ini hanya bisa didapatkan dan diakses calon penerima bantuan hanya untuk menunjukan bahwa calon mahasiswa tersebut sudah terdaftar.
Untuk mendapatkan bantuan dana atau biaaya dari pemerintah akan ada beberapa tahapan sebelum nantinya akan di salurkan kepada penerima bantuan KIP kuliah ini.
Masiswa yang dinyatakan lolos mendapatkan atau menjadi penerima KIP kuliah bisa melakukan pembelajaran kuliah secara gratis sampai lulus dari pemerintah.
Namun KIP kuliah hanya terdapat pada perguruan tinggi (PTS/PTN) dibawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag saja.
Jadi program bantuan KIP tidak berlaku di Politekes Kementrian kesehatan atau perguruan tinggi kedinasan (STAN, STIN, STIS dan lain-lain).*