SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman kesehatan bagi warga Palembang yang statusnya sebagai zona merah dan tengah menjalankan masa PPKM Mikro, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengeluarkan surat edaran untuk membatasi jam aktivitas bagi tempat hiburan dan mall. Surat edaran nomor 14/SE/PP/2021 tentang pembatasan jam operasional terhadap tempat hiburan, cafe, diskotik, mall di Palembang. "Semua tempat yang disebutkan di atas kami minta membatasi waktu operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB. Kecuali tempat ibadah, fasilitas kesehatan, kegiatan yang berhubungan dengan sembako dan objek vital lainnya, " jelas Harno dalam surat edaran tertanggal 30 Mei 2021. Hanya tempat ibadah, faskes, dan kegiatan yang berkaitan dengan sembako boleh beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Dia mengimbau semua pengelola tempat hiburan (Diskotik, Mall, cafe) menyediakan hand sanitizer. Bagi yang melanggar aturan tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai undang-undang. (dey)
Zona Merah, Jam Operasional Mall Dibatasi
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,17:03 WIB
Asus Pad Meluncur: Layar OLED 144 Hz dan Baterai Super Badak Siap Manjakan Mata!
Jumat 05-06-2026,15:02 WIB
Dari Rapat ke Genangan Air: Sepatu Sandal Karet Ini Penyelamat Penampilan Formalmu!
Jumat 05-06-2026,12:02 WIB
Tren Baru Kaum Rebahan Elegan, Dudukan Handphone Fleksibel yang Bikin Produktivitas Meroket
Terkini
Jumat 05-06-2026,17:03 WIB
Asus Pad Meluncur: Layar OLED 144 Hz dan Baterai Super Badak Siap Manjakan Mata!
Jumat 05-06-2026,15:02 WIB
Dari Rapat ke Genangan Air: Sepatu Sandal Karet Ini Penyelamat Penampilan Formalmu!
Jumat 05-06-2026,12:02 WIB
Tren Baru Kaum Rebahan Elegan, Dudukan Handphone Fleksibel yang Bikin Produktivitas Meroket
Kamis 04-06-2026,17:45 WIB
Powerbank Mini Sekali Colok: Solusi Praktis Kaum Urban yang Ogah Ribet
Kamis 04-06-2026,16:01 WIB