SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman kesehatan bagi warga Palembang yang statusnya sebagai zona merah dan tengah menjalankan masa PPKM Mikro, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengeluarkan surat edaran untuk membatasi jam aktivitas bagi tempat hiburan dan mall. Surat edaran nomor 14/SE/PP/2021 tentang pembatasan jam operasional terhadap tempat hiburan, cafe, diskotik, mall di Palembang. "Semua tempat yang disebutkan di atas kami minta membatasi waktu operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB. Kecuali tempat ibadah, fasilitas kesehatan, kegiatan yang berhubungan dengan sembako dan objek vital lainnya, " jelas Harno dalam surat edaran tertanggal 30 Mei 2021. Hanya tempat ibadah, faskes, dan kegiatan yang berkaitan dengan sembako boleh beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Dia mengimbau semua pengelola tempat hiburan (Diskotik, Mall, cafe) menyediakan hand sanitizer. Bagi yang melanggar aturan tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai undang-undang. (dey)
Zona Merah, Jam Operasional Mall Dibatasi
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,10:30 WIB
Sony Rilis PS5 Slim: Lebih Ringan, Desain Elegan, Berapa Harganya?
Senin 06-04-2026,16:28 WIB
7 Pilihan Hoodie Lokal Kekinian untuk Tampilan Stylish Harian
Senin 06-04-2026,12:22 WIB
Selamat Tinggal Stuttering! NVIDIA App Hadirkan Fitur Auto Shader Compilation
Senin 06-04-2026,13:23 WIB
Honda vs Yamaha: Duel Abadi yang Tak Pernah Padam, Siapa Lebih Unggul?
Senin 06-04-2026,14:35 WIB
Galaxy A57 & A37 Segera Rilis, Ini Prediksi Harga dan Spesifikasinya
Terkini
Senin 06-04-2026,17:45 WIB
Mengenal Raspberry Pi: Si Kecil Serbaguna untuk Belajar Coding dan IoT
Senin 06-04-2026,16:28 WIB
7 Pilihan Hoodie Lokal Kekinian untuk Tampilan Stylish Harian
Senin 06-04-2026,14:35 WIB
Galaxy A57 & A37 Segera Rilis, Ini Prediksi Harga dan Spesifikasinya
Senin 06-04-2026,13:23 WIB
Honda vs Yamaha: Duel Abadi yang Tak Pernah Padam, Siapa Lebih Unggul?
Senin 06-04-2026,12:22 WIB