OKINEWS.CO - Sebanyak 8.000 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pensiunan di Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) mulai bernapas lega. Pasalnya, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dan gaji ke-13 sudah resmi disalurkan. Dikatakan Kepala BPKAD OKI (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Ir Mun'im pembayaran ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Ogan Komering Ilir tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD tahun 2023. "Total anggaran untuk THR dan gaji ke-13 yang disediakan yaitu sebesar Rp 36.932.122.961 untuk ASN termasuk PPPK (pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja)," ucapnya Rabu (12/4/2023) sore. Selain itu, pemkab OKI juga akan mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Januari, Februari hingga Maret. Serta TPP THR dengan alokasi dana yang telah disiapkan sebesar Rp 28 miliar. "Teruntuk nilai TPP bulan Januari, Februari dan Maret diberikan normal sesuai beban kerja masing-masing. Sementara nilai TPP THR hanya diberikan 50 persen," sebutnya. Lebih lanjut disampaikan, untuk sistem pembayaran ditransfer melalui rekening masing-masing ASN guna menghindari terjadinya kerumunan massa di perbankan. Ke"Karena ini juga lebih praktis dan mudah mereka bisa menarik uang tersebut di mana saja dan kapan saja," bebernya.(ad02)
THR dan Gaji 13 ASN Pemkab OKI Dibagikan
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 02
Kategori :