OKINEWS.CO - Dana Insentif bagi guru ngaji yang mengajar di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas 2B Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, diduga dipotong oknum salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, dari salah satu ustadz yang enggan disebutkan identitasnya mengaku, hal itu terungkap Ketika membuka amplop yang diberikan oleh oknum pegawai Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten OKI, insentif bagi ustadz dan ustadzah ini dibayarkan setiap triwulan atau 3 bulan sekali yakni sebesar Rp 2,4 juta, akan tetapi hal itu diluar dugaan mereka, karena insentif tersebut selama triwulan hanya dibayarkan sebesar Rp 1,2 juta atau hanya 50 persen saja. "Kami yang mengajar ngaji disini (Lapas Kayuagung) sebanyak 29 orang, biasanya diberi gaji atau tunjangan oleh Pemkab sebesar Rp 800 ribu per orangnya dan diberikan biasanya setiap 3 bulan sekali. Namun kami sangat terkejut pada saat ada pegawai yang memberikan amplop kami buka isi dalam amplop ternyata hanya sebesar Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta. Maka dari itu kami tidak menerima uang hak kami dipotong," tuturnya. Ia menambahkan, adapun permintaan dari oknum pegawai Kesra OKI, mereka dipaksa tidak boleh menceritakan hal itu diluar atau kepada siapa pun. "Kalau ada yang tanya, bilang saja insentif yang diterima sesuai yang ditetapkan," jelasnya. Rabu (5/4) Sementara itu salah satu pegawai Kesra OKI yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, terkait pemotongan dana insentif ustadz dan ustadzah yang mengajar di Lapas Kayuagung itu tidak ada. "Kurang tahu hal itu. Namun jika yang membayarkan insentif ke ustadz dan ustadzah kami semua mengetahuinya, sebab kami ini tim. Namun sepengetahuan saya karena kami ini tim untuk pemotongan yang katanya dilakukan oleh oknum itu tidak ada, jika ingin konfirmasi untuk hal ini lebih baik ke PPTK nya saja," katanya. Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui Via Seluler, Kabag Kesra OKI, Syamsuddin belum dapat terhubung sampai berita ini diturunkan. Menanggapi hal ini terpisah Kalapas Kelas 2B Kayuagung melalui KA KPLP Edo menyampaikan, terkait informasi dugaan adanya pemotongan insentif terhadap guru ngaji yang mengajar bagi warga binaan di Lapas Kayuagung kami belum bisa berkomentar lebih jauh. "Kami akan koordinasi dulu dengan bidang pembinaan," katanya. (ad02)
Teganya, Insentif Ustadz Mengajar di Lapas Kayuagung Diduga ‘Disunat’
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 02
Kategori :