OKINEWS.CO - Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) melarang tempat ibadah atau Masjid dipakai untuk berkampanye Politik. Keputusan ini didukung Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir. Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Ikhsan Hamidi, mengatakan, sangat mendukung himbauan DMI Pusat, pasalnya jika berkampanye atau kegiatan politik praktis itu dilakukan di dalam tempat ibadah salah satunya di masjid, maka itu bisa memicu perpecahan dan perselisihan di tengah-tengah masyarakat yang berpotensi terjadi permasalahan atau kericuhan. "Bawaslu OKI berpegang dengan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf H dimana dikatakan, bahwa pelaksana peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan. Itu ada sanksi yang sifatnya itu pidana, dan itu diatur atau dipertegas dalam pasal 521 UU Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar aturan terkait larangan penggunaan tempat ibadah, sebagai lokasi kampanye dapat dipidana penjara dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah," ungkapnya, Selasa (28/3). Ikhsan juga menerangkan, saat ini memang belum memasuki tahapan kampanye. Sehingga yang tercatat sebagai peserta Pemilu untuk Pemilu tahun 2024 baru partai politik. Bahkan untuk calon perseorangan pun termasuk juga calon legislatif belum disahkan. "Untuk itu saat ini kita berusaha melakukan upaya pencegahan dengan cara menghimbau, agar semua komponen masyarakat termasuk pengurus tempat ibadah untuk tidak memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang bersifat kampanye politik praktis, tapi kalau sifatnya edukatif pendidikan politik yang sifatnya universal menyangkut tentang kebenaran keadilan yang menyangkut harkat martabat manusia itu bisa dilaksanakan di tempat-tempat ibadah. "Intinya, Bawaslu OKI sangat mendukung imbauan yang disampaikan oleh pak Yusuf Kalla, terkait larangan untuk melakukan politik praktis di tempat-tempat ibadah, khususnya masjid-masjid yang ada di Kabupaten OKI," tandasnya.(ad02)
Tempat Ibadah Tidak Boleh Dipakai untuk Kampanye Politik, Bawaslu Minta Pengurus Masjid Tidak Memfasilitasinya
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 02
Kategori :