Kejagung Temukan Hasil Proyek BTS Kominfo di Daerah Sebagian Besar Tak Sesuai Laporan Resmi

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 02
Editor : Admin 02

OKINEWS.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan tim untuk ke beberapa wilayah untuk memeriksa proyek BTS. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan adanya sebagian besar hasil yang tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan. "Beberapa saat lalu kami telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai yang dilaporkan secara resmi kepada kami," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kantornya, Rabu, 15 Maret 2023. Tim Kejagung tersebut memeriksa proyek pembangunan tower itu di daerah NTT, Papua, Maluku, dan di sejumlah wilayah di Sulawesi. Kendati demikian, Kuntadi mengaku belum bisa menyebut total nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi kasus BTS Kominfo. Sebab, kata dia, hingga saat ini masih dalam perhitungan BPKP. "Untuk presentase berapa perkembangan sampai saat ini masih dalam penghitungan kita, dan sedang dihitung oleh ahli maupun BPKP," terangnya. Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang kedua kalinya. Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Gelar perkara tersebut dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Kuntadi mengatakan langkah gelar perkara diambil pihaknya usai memeriksa Plate selama enam jam. "Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023. Kuntadi mengatakan gelar perkara itu bakal menentukan posisi keterlibatan Johnny dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. "Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate)," ujar Kuntadi. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, di antaranya:

  1. Dirut Bakti Kominfo AAL
  2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.(disway.*)
Tags :
Kategori :

Terkait