OKINEWS.CO - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI akan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444/2023 hari ini. "Iya, BPIH akan diumumkan hari ini," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dilansir berbagai sumber, Selasa (14/2). Ia mengatakan, Kemenag akan menggelar rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI untuk menetapkan BPIH tahun 2023 pada pukul 13.00 WIB. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas sebelumnya mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. Yaqut menuturkan BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen). “Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut di DPR, beberapa waktu lalu.(*)
Biaya Haji 2023 Diumumkan Hari Ini, DPR dan Kemenag Bahas Kesepakatan BPIH
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 02
Kategori :