KAYUAGUNG - Oknum Kepala Desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), LI, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri OKI, Kamis 8 Desember 2022 sore. "Iya mulai hari ini oknum Kades Li dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Kayuagung," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI Dicky Darmawan SH melalui Kasi Intelijen, Belmento SH. Diungkapkannya, penahanan ini dilakukan adanya indikasi tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan rehab jalan di Desa Pulau Betung Pampangan OKI. Dimana dari hasil audit Inspektorat terdapat kerugian negara sebesar Rp 206 juta. Lanjutnya, untuk pagu anggaran pembangunan rehab jalan tersebut sebesar Rp 332.584.000 itu anggaran tahun 2020, dikerjakan saat LI menjabat sebagai kades. Lalu karena status LI sebagai tersangka dilakukan penahanan. "Untuk penetapan tersangka bagi yang bersangkutan telah didasarkan melalui proses penyelidikan serta keterangan saksi-saksi dan bukti permulaan yang ada,” jelasnya didampingi Kasi Pidsus M Fajar SH. Selanjutnya, untuk tahapannya, itu tergantung dari Jaksa Peneliti. Ketika Jaksa sudah meneliti berkas dan telah menganggap bahwa berkas sudah bisa ditahap dua, maka akan kami informasikan lebih lanjut. Sambungnya, perkara ini telah berjalan sekitar 9 bulan dan melalui proses full data, full bucket terus di print out. Lalu di pidsus dan terakhir penyidikan. “Hasil kerugian negara baru keluar sekitar 3 bulan yang lalu. Sudah dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp 41 juta,” tegasnya. Dikatakan, dalam perkara ini pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D UU Nomor 49 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D dan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara. (*)
Kades Pulau Betung OKI Resmi Ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri OKI
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :