SIMBG Pangkas Pelayanan Perizinan

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 02
Editor : Admin 02

DPRKP Lakukan Pengawasan Perizinan Bangunan OKINEWS.CO - Guna memangkas proses pelayanan perizinan bangunan gedung lebih mudah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten OKI terapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten OKI Asmar Wijaya melalui Kepala Bidang Tata Bangunan Isa Irawan mengatakan, aplikasi SIMBG baru tahun ini digunakan di Kabupaten OKI, yang dinilai dapat memangkas waktu sekaligus memudahkan dalam memperoleh perizinan bangunan maksimal selama 2 hingga 3 bulan. "Cara mengurus perizinan penyelenggaraan bangunan melalui SIMBG merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021, disyaratkan pemohon harus terlebih dahulu melengkapi dokumen, dan akan dilayani khusus operator aplikasi SIMBG di DPRKP OKI," jelasnya. Dikatakan Isa, sejauh ini sudah banyak investor perumahan masuk di Kabupaten OKI, dan telah mengajukan dan memiliki izin penyelenggaraan pembangunan gedung. "Selama ini hampir semua perumahan yang sudah berdiri maupun yang memiliki perizinan bangunan, ada sebanyak 6 developer perumahan tersebar diwilayah Kabupaten OKI diantaranya daerah tanjung rancing, kota rayo, kedaton termasuk muara baru," jelasnya.(ad02)

Tags :
Kategori :

Terkait