Bharada Eliezer, Rekonstruksi, TKP Pembunuhan, Pembunuhan Brigadir Joshua, Saguling, Duren Tiga,

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

JAKARTA, OKINEWS.CO – Pada adegan ke-74 rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan terungkap fakta baru. Apa Itu? Tersangka Kuat Ma’ruf menyerahkan dua bilah senjata tajam jenis pisau dan satu alat komunikasi handy talky kepada salah seorang saksi. Itu dilakukan sopir pribadi ibu Putri Chandrawathi itu usai penembakan terhadap Brigadir Josua. Pisau itu ternyata dibawa oleh tersangka Kuat Ma,ruf sejak dari Magelang. Fakta baru itu akhirnya terungkap. Ya, pada adegan 74 rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Terlihat jika tersangka Kuat Ma’ruf menyerahkan pisau itu. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pisau tersebut sudah dibawa Kuat sejak dari Magelang, Jawa Tengah. “Itu pisau yang dibawa oleh saudara Kuat dari Magelang. Pada saat kejadian ada di Magelang, ada peristiwa, sehingga itu digunakan oleh Kuat Ma’ruf,” kata Andi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Kendati demikian, Andi tidak merinci pisau tersebut digunakan untuk apa. “Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang, begitu peristiwanya apa, ya nanti lah,” jelasnya. Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8). Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus. Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding.             Fakta Baru, Kuat Ma’ruf, Kuat Ma’ruf Serahkan Pisau, Kuat Ma’ruf bawa pisau, Brigadir J, Rekonstruksi, pisau Kuat Ma’ruf , duren tiga  

Tags :
Kategori :

Terkait