Tak Masuk Penjara, Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan Hanya Dihukum Percobaan

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

KAYUAGUNG, OKINEWS.CO - Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Syamsul Bahri (44), akhirnya dihukum selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Amar putusan itu dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota I Made Gede Kariana SH dan Dany Agustinus SH, Selasa 30 Agustus 2022 sore. Sedangkan untuk rekannya terdakwa Asmara dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Dalam persidangan itu, kedua terdakwa yang tidak dilakukan penahanan ini dan didampingi penasihat hukum, usai dibacakan amar putusan langsung menyampaikan pikir-pikir. "Dalam proses persidangan dengan mendengarkan saksi-saksi perbuatan terdakwa Samsul Bahri terbukti bersalah melanggar dalam pasal 263 ayat (2)," ujar hakim ketua. Terdakwa Asmara, dinyatakan terbukti bersalah melanggar dalam Pasal 263 ayat (1). Kedua terdakwa ini sebelumnya dituntut terbukti bersalah oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana SH dan Desi Yumenti SH, yakni masing-masing selama satu tahun dan enam bulan penjara. Sidang untuk kedua terdakwa ini dimulai sejak Mei lalu hingga dibacakan agenda penuntunan oleh Jaksa Penuntut sempat ditunda beberapa pekan dan jadwal hari persidangan pun sering diubah. Begitupun jadwal agenda pembacaan amar putusan yang diagendakan pada Rabu pekan lalu, akhirnya dijadwalkan besok yakni Selasa 30 Agustus 2022. Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, terungkap perbuatan terdakwa Syamsul terjadi pada 2016, 2017, 2018 dan 2019 di kantor Kecamatan Tulung Selapan. Sehingga membuat saksi Erika selaku ketua BPD tidak dihormati dan dihargai dan dicontoh oleh masyarakat lain dan surat penting disalahgunakan. Perbuatan terdakwa bermula dari saksi Wiwik Elpani staf kecamatan Tulung Selapan pada 2 Desember 2020 di kantor camat memperlihatkan dokumen APBDes Desa Simpang Tiga Makmur kepada saksi Erika apakah benar tanda tangan saksi yang ada di dalam dokumen berita acara pemusyawaratan desa tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 yakni membahas anggaran Rapbdes dengan nilai anggaran ratusan juta dan miliar. "Rupanya ketika dicek saksi Erika itu bukan tanda tangannya dan tidak pernah mengadakan rapat dan membahas anggaran. Tanda tangan itu digunakan oleh terdakwa untuk kelengkapan cek liat dokumen APbdes, apabila tidak ada maka tidak disetujui oleh pemerintah Kabupaten OKI untuk penggunaan anggaran tahun berjalan," terang hakim. (nis)  

Tags :
Kategori :

Terkait