Kakek Pensiunan Ini sudah Rudapaksa Dua Korban, Alasannya: 2 Tahun Tak Dilayani Istri

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

CURUP -  Tindak asusila di wilayah hukum Polres Rejang Lebong (RL) kembali berulang. Kali ini, tindak rudapaksa dilakukan seorang Kakek pensiunan PNS DL (70). Parahnya, warga  Kecamatan Bermani Ulu  itu melakukan tindak asusila terhadap dua korban dewasa dengan jenis kelamin berbeda. Yakni, perempuan TK (35) dan WD (17) seorang laki-laki. Kedua korban mengalami keterbelakangan mental atau mengidap down Syndrome sejak lahir. Adapun pelaku diketahui merupakan penjaga sekolah, yang sudah berstatus PNS.  Pelaku sudah diamankan, sebagaimana disampaikan  Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.ik didampingi Kasi Humas Bertha Ginting dan Kapolsek Bermani Ulu (BU) saat pers rilis, Selasa (16/8). Diterangkan, penangkapan dilakukan unit resintel Polsek Bermani Ulu Sabtu 13 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB, setelah menerima laporan pagi harinya dengan nomor LP / B/343 / VIII / 2022 /SPKT /SEK BU/ RES RL / POLDA BKL "Pengakuan dari tersangka DL rudapaksa dilakukan sudah tiga kali terhadap TK sejak Juli 2022 dan sedomi 1 kali terhadap WD," ungkap Kapolsek BUR Ipda Ibnu Sina Alfarobi.  Adapun modus pelaku diketahui, sudah dilakukan pada Juli 2022 lalu. Terakhir, DL kembali coba melancarkan aksinya pada 13 Agutus 2022. Saat itu, korban sedang duduk di teras rumah tersangka. Tanpa beban, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah.  Saat itu, tanpa disadarinya ada tetangga melihat prilaku miring pelaku.  "Timbul kecurigaan, kenapa tersangka tidak keluar - keluar dari rumah tersangka termasuk korban. Sehingga saksi nekat mendobrak pintu dan melihat korban sudah tidak berbusana," beber Kapolsek. Saksi melaporkan hal tersebut dengan keluarga korban, hingga melaporkan hal tersebut ke Polsek.  Belakangan terungkap, pelaku juga melakukan hubungan sejenis dengan korban lain yang berjenis kelamin laki-laki.  "Kita tindaklanjuti setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian, datang lagi keluarga WD juga melaporkan hal yang sama. Jadi dua laporan perkara, serta kedua korban dengan tersangka bertetangga " papar Kapolsek BU Ibnu Sina Alfarobi Polisi juga menyita satu celana dalam milik pelaku, yang tertinggal di rumah korban, serta satu set pakaian korban. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 286 Jo Pasal 290 Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. (Badri)

Tags :
Kategori :

Terkait