JAKARTA - Koordinator Bidang DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rasminto menyatakan kasus pembunuhan Brigadir J kini sudah mulai terungkap dengan ditetapkannnya empat orang tersangka. Menurut dia keberhasilan ini harus menjadi momentum penataan kelembagaan Polri. "Kasus pembunuhan polisi oleh polisi yang ternyata tersangkanya adalah seorang Jenderal polisi dengan jabatan sebagai Kadiv Propam Polri jadi momentum penataan kelembagaan kepolisian," kata Rasminto. Menurutnya kasus ini jadi alasan kuat penataan kelembagaan Polri, terlebih sudah 31 polisi diperiksa, dan 11 di antaranya ditahan. "Kita tidak habis pikir kenapa bisa terjadi tragedi kelam dalam institusi Polri yang kita cintai ini, hingga terdapat 3 pati Polri terlibat," kata Rasminto. Tragedi pembunuhan Brigadir J ini menurut Rasminto harus dijadikan momentum penataan kelembagaan Polri di bawah kementerian. "Kasus ini bisa dijadikan momentum penataan kelembagaan Polri di bawah kementerian," ujarnya. Rasminto beralasan jika Polri di bawah kementerian nantinya lembaga penegak hukum itu tidak lagi disibukkan dengan persoalan anggaran. Kementerian tersebut juga dapat menjadi lembaga kontrol dalam antisipasi tragedi pembunuhan polisi oleh polisi tidak terulang. "Adanya Kementerian yang menaungi Polri selain dapat merumuskan kebijakan terkait keamanan negara juga dapat sebagai lembaga kontrol Polri itu sendiri," ucap dia. Lebih lanjut, Rasminto yang juga sebagai Ketua Umum IKA Fakultas Ilmu Sosial UNJ menjelaskan dengan adanya Kementerian yang menaungi Polri akan meringankan tugas Polri itu sendiri. "Kedepan tugas Polri nanti dapat lebih fokus pada tataran operasional. Sebab, Kementerian tersebut akan berperan pada fungsi perumusan kebijakan, budgeting dan anggaran. Polri fokus pada tupoksi menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum," jelas Rasminto. Menurut Rasminto terkait kementerian mana yang paling tepat untuk bisa membawahi Polri, Pemerintah dapat membentuk kementerian baru di luar Kemendagri. Kementerian baru tersebut bisa saja melalui pembentukan Kementerian Keamanan. "Kementerian baru yang akan menaungi Polri bisa memiliki nomenklatur yang sama dengan Kementerian Pertahanan. Sebab, berdasarkan UUD 1945 pasal 30 sistem pertahanan dan keamanan rakyat masih merupakan satu rangkaian yang terkait," kata Rasminto Lanjut Rasminto telaah mengenai UU No.2 tahun 2002 tentang Polri yang dijadikan dasar hukum Polri berada di bawah presiden, tidak memiliki dasar hukum dari UU di atasnya sebagai dasar hukum Polri berada di bawah presiden. "Ini jadi pijakan awal bagi pemerintah dan DPR untuk terlebih dahulu membahas RUU Keamanan Nasional yang dapat dijadikan landasan hukum ketika badan keamanan negara menjalankan tugasnya menaungi institusi Polri," jelas Rasminto. Rasminto berkeyakinan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dapat melakukan penataan kelembagaan Polri yang lebih baik. "Pasalnya, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi banyak perubahan besar dilakukan baik keberhasilan pembangunan nasional, hingga lakukan efektifitas kelembagaan negara melalui berbagai kebijakan perombakan K/L tersebut," pungkasnya. (dil/jpnn)
Pembunuhan Brigadir J Guncang Polri, KNPI Usulkan Polisi di Bawah Kementerian Saja
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :