KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan pihaknya menangkap Menteri Penerimaan Zakat Ormas Khilafatul Muslimin Indra Fauzi di Lampung, Rabu (10/8) karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Tersangka aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan. "Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Khalifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat sebagai menteri penerimaan zakat ormas Khilafahtul Muslimin," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis. Zulpan mengatakan penangkapan Indra Fauzi merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaannya sebagai saksi di Polda Lampung. ''Saat diperiksa di Mapolda Lampung sekitar pukul 17.30 WIB pada Rabu, Indra Fauzi disodori surat penangkapan sehingga langsung dibawa menuju Mapolda Metro Jaya,'' ujarnya. Zulpan menjelaskan dana zakat yang terkumpul itu digunakan organisasi Khilafatul Muslimin untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila. "Penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," kata Zulpan. Tersangka Indra Fauzi dikenai Pasal 59 Ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A Ayat (2) Undang-Unsang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (antara/jpnn)
Heboh, Seorang Menteri Tertangkap, Siapa Dia? Kombes Zulpan Mengungkap
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :