Satu Video Porno Pasutri Dijual Rp 200 Ribu untuk Lokal, Bule Rp 300 Ribu

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

DENPASAR - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terus mendalami keterangan pasangan suami-istri (Pasutri) asal Gianyar, Bali pemeran video porno. Terbaru, pasutri ini mengaku menjual video adegan ranjang mereka dengan harga Rp 200 ribu untuk lokal dan Rp 300 ribu untuk bule. “Dari pengakuan pasutri ini mereka menjual video kepada para pengikut mereka di Twitter dengan jumlah pengikut 16,8 ribu dengan harga bervariasi, “ kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya, Rabu (10/8). Mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini menambahkan, satu video porno dijual pasutri ini dengan harga Rp 200 ribu untuk pengikut lokal mereka di Twitter dan Rp 300 ribu untuk pengikut yang bule. “ Kasusnya masih kami kembangkan lagi,” pungkas Ambariyadi Wijaya. Seperti diketahui, pasutri berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30, ditangkap tim Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali setelah tim cyber melakukan patroli. Pasutri ini mengaku sudah memproduksi puluhan video porno sejak 2019. Dari hasil penjualan video porno yang diperankan pasutri ini, keduanya meraup puluhan juta. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi lalu menjual video porno di Twitter dan di Telegram. Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, awalnya pasangan yang masih tergolong muda ini tak punya niat menjual. Mereka mulai merekam adegan ranjang sejak tahun 2019. Rekaman itu kemudian diunggah ke akun Twitter. Hal itu dilakukan karena pasangan ini ingin mendapatkan fantasi berbeda dalam berhubungan. “Awalnya untuk mendapatkan fantasi berbeda saja,” kata Kabid Humas di Polda Bali, Rabu (10/8/2022). Selanjutnya di tahun 2021, pasangan ini mendapatkan ide untuk menjual video mereka ke media sosial. Di akun Twitter mereka menyediakan video dengan durasi kurang dari tiga menit. Sedangkan untuk mendapatkan video dengan durasi yang lebih panjang, mereka menjualnya di grup telegram. “Modus operandinya keduanya membuat postingan video bermuatan pornografi di akun Twitter dan membuat grup telegram dan membagi video porno. Jika ingin gabung ke grup harus membayar terlebih dahulu,” tambahnya. Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku GGG ditahan di Polda Bali. Sedangkan istrinya tidak ditahan dengan alasan mengurus anaknya yang masih kecil. (radarbali)

Tags :
Kategori :

Terkait