JAKARTA – Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua jadi sosok tersangka ketiga yang ditetapkan oleh timsus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pengumuman Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, disampaikan Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022) malam. Listyo menyatakan, timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan dokter forensik dan olah TKP. Juga Puslabfor Polri untuk uji balistik, pendalaman CCTV dan biometrik Inafis. “Kami temukan persesuaian dalam pemeriksaan dilakukan terhada saksi di TKP, termasuk saksi lain terkait. Juga saudara RE, RR, KM, AE dan P dan FC,” ungkapnya. Dalam keterangannya, Listyo mengungkap bahwa tidak pernah ada baku tembak sebagaimana yang dilaporkan di awal. “Tidak ditemukan. Saya ulangi, tidak ada fakta tembak-menembak,” tegasnya. Namun fakta yang ditemukan adalah, pembunuhan Brigadir Joshua. “Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J,” ujarnya. Sementara otak pembunuhan Brigadir Joshua, tidak lain adalah Ferdy Sambo. “Penembakan dilakukan oleh RE (Bharada Eliezer), atas perintah FS,” bebernya. Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, total ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua. “Ada empat ditetapkan tersangka. Bharade E, RR, KM, dan Irjen FS,” ungkapnya. Komjen Agus mengungkap, keempat tersengka itu juga memiliki peran berbeda-beda. Bharada Eliezer, adalah yang melakukan penembakan terhadap Brigadir Joshua. Sementara RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan. Sedangkan KM, turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir Joshua. Disebut-sebut, KM adalah sopir pribadi istri Ferdy Sambo. Diketahui, KM bukan anggota polisi atau sipil. Kemudian Ferdy Sambo, jadi otak pembunuhan dengan memerintah Bharada Eliezer menembak Brigadir Joshua. Selain itu, juga menyusun skenario seolah-olah terjadi baku tembak yang dipicu pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi. “Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak,” bebernya. Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Polri belum membeberkan secara detail motif yang menyebkan terjadinya penembakan Brigadir Joshua. “Motif sedang didalami penyidik,” ujarnya. Atas perbuatannya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto mengatakan, Ferdy Sambo terancam hukum mati. Suami Putri Chandrawinata itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. “Pasal 340 sub, pasal 338, pasal 55 pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,” tandasnya. (ruh/pojoksatu)
Siapa Itu KM, Sosok ‘Sipil’ Bareng Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua? Apa Perannya
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :