Jaksa KPK Tuntut 15 Anggota DPRD Muara Enim 4 dan 5,6 Tahun Penjara

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa 15 orang anggota nonaktif DRPD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan hukuman pidana penjara selama 4 dan 5 tahun 6 bulan.  Mereka didakwa terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji atas pengerjaan 16 paket proyek infrastruktur Dinas PUPR kabupaten setempat pada 2019. Jaksa Penuntut Umum KPK Muh Asri Irwan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang mengatakan, menuntut para terdakwa, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Hendly, Irul, Misran, dan Umar Pajri, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider selama enam bulan. Kemudian, untuk terdakwa Tjik Melan, Faizal Anwar, dan Wiliam Husin, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. ”Selanjutnya dengan ini menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini turut serta mencabut hak politik para terdakwa selama 5 tahun,” kata Asri Irwan seperti dilansir dari Antara, di hadapan majelis hakim yang   dipimpin hakim Mangapul Manalu. Menurut jaksa, tuntutan hukuman diberikan berdasar fakta persidangan dan kelengkapan barang bukti. Para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut. ”Para terdakwa menerima uang senilai Rp 3,3 miliar yang diberikan Robi Okta Fahlevi (kontraktor) untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” terang Asri Irwan. Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan, tuntutan tersebut sebagaimana pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Hakim Mangapul Manalu menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (3/8) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Palembang. (antara)

Tags :
Kategori :

Terkait