PALEMBANG - Sidang kasus suap 15 orang mantan anggota DPRD Muara Enim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/7/2022). Ada yang lucu saat sidang hari ini. Terdakwa Umam Fajri, mantan anggota DPRD Muara Enim dari fraksi PKS membuat perangkat sidang dan pengunjung tertawa. Pasalnya dia menyimpan uang suap senilai Rp200 juta yang diterimanya dari terpidana Ramlan Suryadi di kebun. Rupanya dia takut istrinya tahu. "Setelah saya terima uang itu, lalu saya simpan di kebun, sengaja saya tidak simpan di rumah karena saya takut sama istri pak hakim," aku Umam Fajri. Sontak saja keterangan Umam Fajri membuat pengunjung sidang yang sebagian besar sanak keluarga para terdakwa tertawa. Dihadapan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, pemilik pondok pesantren di kabupaten Muara itu menerangkan tidak akan menerima uang yang katanya adalah dana bantuan pileg dari Bupati Muara Enim. "Namun, setelah pileg usai karena saya tidak terpilih lagi dan ditawari lagi oleh pak Ramlan Suryadi katanya aman-aman saja jadi saya ambil pak," ungkap saksi Umam Fajri. Dirinya mengaku sudah ada pengembalian uang kepada penyidik KPK RI, namun belum sepenuhnya dikembalikan dan berjanji kepada jaksa KPK akan segera mengembalikan sebelum perkara ini inkrah. "Uang yang saya kembalikan ke tim penyidik Rp 90 juta, sisanya saya berjanji kembalikan secepatnya sebelum inkrah," ungkap Umam Fajri dipersidangan. Saat ini persidangan masih terus berlangsung, dengan mencecar para terdakwa bebagai pertanyaan oleh majelis hakim Tipikor Palembang, JPU KPK RI serta tim penasihat hukum masing-masing terdakwa. (fdl)
Takut Istri, Mantan Anggota DPRD Ini Simpan Uang Rp200 Juta di Kebun
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :