Pimpinan Tour Travel Azizi Kencana Wisata Dihukum 2 Tahun, 10 Bulan Penjara

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

OKINEWS. CO - KAYUAGUNG - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung terdakwa Mursyidah (39), warga Dusun Il Desa Jagarajo Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir (OI) dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim selama dua tahun, sepuluh bulan penjara. Amar putusan tersebut dibacakan hakim ketua I Made Gede Kariana SH dalam persidangan virtual, Selasa (31/8/2021). Terdakwa Mursyidah yang merupakan pimpinan tour travel PT Azizi Kencana Wisata dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. "Perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam pasal 378 Kuhp dalam surat dakwaan, " ungkap hakim ketua. Hukuman untuk terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhafi Adliansyah Arsyad SH yaitu selama tiga tahun penjara. Dibacakan hakim adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat banyak dan perbuatannya telah merugikan korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terungkap jumlah kerugian korban sebanyak 16 orang yang dijanjikan untuk berangkat umroh senilai Rp 140 juta tetapi semua korban tersebut batal berangkat. Perbuatan terdakwa terjadi pada Selasa 30 Januari 2018. Dengan menjanjikan para korbannya untuk berangkat umroh pada 1 Januari 2019. "Dari perbuatan terdakwa ini dengan total kerugian senilai Rp 140 juta dari korban Nislawati senilai Rp 90 juta untuk 5 orang. Lalu korban Sapuroh senilai Rp 28 juta dan korban Samawiyah senilai Rp 22 juta. Tetapi semua korban tidak pernah berangkat umroh yang telah dijanjikan oleh terdakwa, " terang hakim ketua dengan anggota Anisa Lestari SH dan Dani Agustinus SH. Para korban telah menyetorkan uang keberangkatan umroh kepada terdakwa yang telah dijanjikan. Diketahui tour travel PT Azizi Kencana Wisata ini beralamat di jalan lintas timur Inderalaya Kabupaten OI. Selain itu terdakwa juga mengetahui bahwa izin operasional PT Azizi Kencana Wisata 1 Juli 2013 hingga 1 Juli 2016 dan tidak perpanjang. Sehingga tidak terdaftar lagi di Kementerian Agama tetapi terdakwa masih menerima keberangkatan umroh dengan menerima pembayaran dari para korban dan menjanjikan berangkat. Usai dibacakan amar putusan terdakwa langsung menyampaikan pikir-pikir begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum pun pikir-pikir. "Kami pikir-pikir pak dengan hukuman yang dijatuhkan, " ucap terdakwa. Terpisah ketua PN Kayuagung Eddy D Sembiring SH mengatakan, hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis hakim untuk terdakwa sudah berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar dalam pasal 378 Kuhp. Sehingga Majelis hakim bermusyawarah menjauhkan hukuman selama dua tahun sepuluh bulan. (nis)

Tags :
Kategori :

Terkait