Giatkan Kembali Layanan Vaksinasi

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

KAYUAGUNG - Pemerintah kembali pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk mal diterapkan dalam waktu dekat ini. Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya. Menanggapi hal itu Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Iwan Setiawan SKM MKes melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencegahan Penyakit (P2P) Mukti Uli Artha, mengatakan, pihaknya akan menggiatkan kembali layanan vaksinasi kepada masyarakat termasuk layanan vaksinasi secara jemput bola. Dimana sudah beberapa bulan terakhir ini vaksinasi sedikit kendor. "Pihak kita melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI yang belum vaksinasi Covid-19 dosis 3 atau booster untuk segera datang ke layanan kesehatan yang tersebar," ungkap Uli, kepada Sumeks. Co, Senin (11/7). Menurut dia, dengan layanan vaksinasi digiatkan kembali dengan maksimal maka capaian vaksinasi hingga 100 persen baik dosis 2 dan booster pasti tercapai. Apalagi pemerintah telah memberlakukan vaksin booster syarat perjalanan dan masuk mal. "Kabupaten OKI ada 36 fasilitas kesehatan sebagai layanan vaksinasi dan akan jemput bola sekalian sweeping imunisasi BIAN, dimana kita ini yang lebih efektif, " terangnya. Masih kata Uli, adapun capaian vaksinasi di Kabupaten OKI untuk dosis 1 mencapai 94,43 persen, dosis 2 sebanyak 70,12 persen dan untuk dosis 3 atau booster mencapai 14,92 persen. Dengan masih rendahnya capaian dosis 3 maka oleh karena dimaksimalkan dengan jemput bola agar cepat tercapai. (nis)

Tags :
Kategori :

Terkait