Bos Pasir Diamankan Hendak Hantarkan Pesanan Sabu

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

OKINEWS. CO - KAYUAGUNG - Sat Narkoba Polres OKI berhasil mengamankan pelaku Mahyadi alias Doyok (28) warga Desa Talang Balai Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir (OI). Dimana pelaku ini diamankan hendak menghantarkan pesanan narkoba jenis sabu-sabu. Dikatakan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH didampingi Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma SH, pelaku Doyok ini ternyata sudah lama menjadi kaki tangan bandar besar di OKI, salah satunya bandar Rino yang ditembak mati beberapa waktu yang lalu. " Untuk pelaku ini berprofesi sebagai bos pasir ditangkap di Jalan Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang pada 24 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB, saat hendak mengantarkan pesanan sabu ke IJ, warga Desa Ulak Jeremun SP Padang, " ungkapnya, Senin (30/8/2021). Dijelaskan, pelaku ini sebenarnya sudah cukup lama diincar. Pada saat diamankan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus plastik sabu berat 210 gram, jaket ungu dan motor Scoopy. Dari keterangan pelaku, ia hanya disuruh mengantarkan barang haram tersebut dari WR, warga Tanjung Raja, ke pria berinisial IJ. Dirinya mendapat upah Rp 2 juta jika sampai ke tangan pemesannya. Dikatakan Kapolres OKI AKBP Diliyanto MH MH, penangkapan ini dikendalikan dari dalam salah satu Lapas di Sumsel. " Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengejaran untuk pelaku lainnya,” tegas dia. Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 2 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Di tempat berbeda, Sat Narkoba Polres OKI juga berhasil membekuk dua pengedar sabu asal Bandar Lampung yang membawa travel menuju Palembang, yakni Risko Sulhadi (46) warga Desa Harapan Rejo Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah, dan Swy Acun Andrian (31) warga Desa Gading Rejo Kecamatan Pringsewu. Keduanya ditangkap pada 6 Agustus 2021 pukul 13.30 WIb, di SPBU Desa Muara Baru. Dimana pelaku Risko membawa 20,85 gram sabu yang dibuangnya di dekat tiang listrik berjarak 1 meter dari motornya. Sementara Swy menunggu di rumah makan Ilham Desa Celikah. Akhirnya, berhasil ditangkap 30 menit  setelah pihaknya mengamankan Risko. “Dari keterangan keduanya, disuruh B mengantarkan sabu ke Kayuagung dengan upah Rp 2 juta. Pasal yang dikenakan yakni Pasal  114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (nis)

Tags :
Kategori :

Terkait