JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Sebelumnya, Henry dibebaskan Bareskrim lantaran masa penahanan selama 120 habis akibat dari berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. "Dilakukan penahanan terhadap HS di Rutan atau rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (8/7). Masa penahanan Henry terhitung mulai hari ini. "Terhitung mulai 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2022," ujar Ramadhan. Henry kembali ditangkap pada Jumat dini hari tadi. Penangkapan itu berdasar laporan polisi lain yang sudah dinaikkan ke penyidikan. "Kemudian, pukul 02.15 WIB, tersangka HS dibawa oleh penyidik ke rumah tahanan Bareskrim Polri," tutur Ramadhan. Sebelumnya, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule mengkritik cara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menangani kasus Indosurya. Menurut Iwan, langkah Kabareskrim untuk mencari LP lain yang terkait dengan tersangka Indosurya lalu kembali melakukan penahanan sama seperti mempermainkan hukum. “Masa cara kerjanya begitu, makanya saya bilang untuk apa menahan orang kalau dia tidak bisa menemukan bukti-bukti yang kuat, itukan sama saja mempermainkan hukum,” kata Iwan Sumule saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (29/6). “Hukum itu harus diterapkan secara baik dan benar,” tambahnya menekankan. Oleh sebab itu, Iwan mendesak agar Propam Polri segera melakukan pemeriksaan untuk mengaudit seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap kasus Indosurya ini. Sebab kata Iwan, ketika menetapkan orang sebagai tersangka maka penyidik dipastikan telah mengantongi dua alat bukti kuat yang cukup. “Artinya ketika dia sudah punya bukti yang cukup masa dia tidak bisa melengkapi berkas perkara. Inikan diduga ada sesuatu. Makanya untuk lebih jelas saya meminta agar Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kabareskrim ini, siapa tahu di dalam prosesnya ada penyimpangan hukum,” tandas Iwan. (rmol)
Bareskrim Kembali Tahan Bos Indosurya 20 Hari ke Depan
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,10:30 WIB
10 Rekomendasi Baju Batik Pria Stylish 2026, Dijamin Bikin Percaya Diri di Segala Acara
Sabtu 04-04-2026,14:45 WIB
Bersiaplah! Avenged Sevenfold Bakal Panaskan Panggung JIS Tahun 2026
Sabtu 04-04-2026,12:10 WIB
Revolusi Harga Game: Bagaimana Steam Pricing Tools Membantu Developer Indie
Sabtu 04-04-2026,15:47 WIB
9 Celana Jeans Lokal Anti Ketat yang Nyaman Dipakai Seharian, Cocok untuk Semua Aktivitas!
Sabtu 04-04-2026,13:45 WIB
Dari Animasi ke Arena Pertarungan: Avatar Legends Rilis Awal Juli 2026
Terkini
Sabtu 04-04-2026,16:57 WIB
Tingkatkan Keamanan, Denuvo Terapkan Teknologi Hypervisor Anti-Cheat
Sabtu 04-04-2026,15:47 WIB
9 Celana Jeans Lokal Anti Ketat yang Nyaman Dipakai Seharian, Cocok untuk Semua Aktivitas!
Sabtu 04-04-2026,14:45 WIB
Bersiaplah! Avenged Sevenfold Bakal Panaskan Panggung JIS Tahun 2026
Sabtu 04-04-2026,13:45 WIB
Dari Animasi ke Arena Pertarungan: Avatar Legends Rilis Awal Juli 2026
Sabtu 04-04-2026,12:10 WIB