OKINEWS.CO - KAYUAGUNG - Pengedar sabu Mahyadi alias Doyok (28) warga Desa Talang Balai Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir yang dikendalikan dari Lapas Tanjung Raja akhirnya berhasil di bekuk tim Viper Sat Narkoba Polres OKI. Kasat Narkoba Polres OKI , AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai bos pasir ini ditangkap di Jl Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang pada (24/8) pukul 11.00 WIB . "Pelaku sudah lama menjadi pengedar sabu sebelumya menjadi kaki tangan bandar Alm Rino yang ditembak mati," terangnya, Senin (30/8/32021). Saat digeledah ditemukan 2 bungkus plastik sabu bruto 210 gram, jaket ungu dan motor Scoopy. Dari keterangan pelaku, dia hanya disuruh mengantarkan barang haram ini dari WR warga Tanjung Raja untuk IJ, warga Ulak Jeremun SP Padang dan mendapat upah Rp2 juta hingga barang tersebut sampai ke tangan pemesannya. Tapi sebelum sampai ke pemesannya ia sudah ditangkap. Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Ramdani Boy Bc IPS Sos MSi mengaku, belum mengetahui informasi dan siapa WBP-nya (warga binaan pemasyarakat/WBP, red) Ia mengklaim selama ini tiap hari dilakukan razia untuk semua warga binaan dan pengungkapan kasus ini belum ditembuskan oleh Polres OKI ke Lapas-nya. Terpisah Kapolres OKI AKBP Diliyanto MH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut dan dikendalikan dari dalam salah satu Lapas di Sumsel. "Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengejaran untuk pelaku lainnya," tegasnya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 2 ayat 1UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Ditempat berbeda, Sat Narkoba Polres OKI juga berhasil membekuk dua pengedar sabu asal Bandar Lampung yang membawa travel menuju Palembang yakni Risko Sulhadi (46), warga Desa Harapan Rejo Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah dan Swy Acun Andrian (31), warga Desa Gading Rejo Kecamatan Pringsewu. Keduanya ditangkap pada (6/8) pukul 13.30 WIab di SPBU Desa Muara Baru dimana pelaku Risko membawa 20,85 gram sabu dibuangnya di dekat tiang listrik berjarak 1 meter dari motornya. Sementara Swy menunggu di rumah makan Ilham Desa Celika. Akhirnya berhasil ditangkap 30 menit setelah pihaknya mengamankan Risko. Dari keterangan keduanya disuruh B mengantarkan sabu ke Kayuagung juga dengan upah Rp 2 juta. "Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 ancaman seumur hidup atau hukuman mati,"tandasnya.(uni)
Rino Tewas Ditembak, Doyok Punya Majikan Baru, Diduga WBP Lapas Ogan Ilir
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :