SUKABUMI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap motif tersangka SS, nelayan yang diduga membunuh dua perempuan di salah satu kafe di wilayah Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. ”Tersangka kami tangkap Rabu (22/6) di gubuk yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu/Kecamatan Palabuhanratu. Dari hasil penyidikan tersangka mengaku menghabisi nyawa dua perempuan itu karena kesal,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan seperti dilansir dari Antara di Sukabumi. Menurut Hermawan, SS membunuh Ad dan As berawal pada Minggu (19/6), minum-minuman keras di kafe milik As dan ditemani Ad di wilayah Kecamatan Ciracap. Selepas pesta minuman keras, SS kemudian membayar Ad untuk berhubungan badan. Namun, setelah uang diberikan kepada Ad untuk tarif kencan, SS ditolak berhubungan badan oleh Ad yang akhirnya terjadi cekcok mulut. Tidak terima dan merasa ditipu oleh korban, tersangka yang gelap mata kemudian mengambil sebilah pisau dari jok motornya yang kemudian langsung menusukkan ke punggung Ad. As yang melihat pegawainya dibunuh di depan matanya menjerit meminta tolong. Khawatir teriakan As mengundang kedatangan warga, SS pun melakukan penyerangan dan menusukkan pisaunya ke perut As. Korban As yang saat itu terus berontak dan melawan mengakibatkan lengan SS terluka oleh pisaunya sendiri. Tersangka yang makin kalap kemudian menarik As ke laut dan menenggelamkannya hingga meninggal dunia. SS kemudian melarikan diri ke Palabuhanratu dan bersembunyi di salah satu gubuk di sekitar TPI Palabuhanratu. Berselang tiga hari tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya dan dihadiahi timah panas di betis sebelah kanannya karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. ”Jadi motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut pertama kesal ditolak Ad untuk berhubungan intim dengan alasan sedang datang bulan (haid), sementara SS membunuh As karena korban berteriak sehingga khawatir aksinya diketahui warga sekitar,” terang I Putu Asti Hermawan. Hermawan mengatakan, barang bukti yang disita dari pelaku yakni handphone milik korban dan tersangka, perhiasan, pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa Ad dan As, serta motor milik tersangka. SS dijerat dengan pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (antara)
Polisi Ungkap Motif Nelayan Bunuh Dua Perempuan
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :