Terungkap, Mahasiswi Tewas di Apartemen Ternyata Korban Malpraktik Suntik Filler

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

JAKARTA- Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan peran dua transpuan dibalik kasus tewasanya mahasiswi berinisial I di Apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tersangka LL alias Lisa berperan melakukan mal praktik dengan cara menyuntik filler ke bagian bokong korban. Untuk pelaku kedua, bernama RH alias Bella adalah sosok yang merekomendasikan penyuntikan filler ke korban (I). Hal ini diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susiantom “Peran A alias L yakni menerima jasa suntik silicon tanpa izin dan menyuntikan cairan silicon kepada korban,” ujar dia kepada wartawan, Rabu 22 Juni 2022. Kata Budhi, korban minta tolong kepada tersangka Bella untuk dicarikan jasa suntik silicon. Kemudian, Bella merekomendasikan Lisa. Atas perbuatannya A alias Lisa dijerat pasal Pasal 359 KUHP Jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 359 KUHP soal kelalaian hingga menyebabkan kematian orang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Sementara itu, tersangka RH alias Bella dijerat pasal 55 dan 56 KUHP atas Tindak pidana turut serta yang menganjurkan orang lain yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman sepertiga pidana pokoknya Pasal 197 dan Pasal 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Sehingga kami kemudian melakukan pendalaman kemudian melakukan penyelidikan yang mendalam dan akhirnya kami menemukan dan menangkap seseorang atas nama RH alias Bella umur 41 tahun dimana dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sementara bahwa Bella ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa,” kata dia. Diberitakan sebelumnya, seorang mayat wanita ditemukan penghuni apartemen saat mencium bau busuk yang berasal dari kamar korban. Penghuni itu kemudian melapor ke petugas keamanan apartemen. Selanjutnya, petugas keamanan itu melakukan pengecekan langsung di kamar korban pada Rabu, 8 Juni 2022. Ketika itu, korban ditemukan di kamarnya dengan kondisi sudah meninggal di atas kasur. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, belum ditemukan tanda kekerasan terhadap tubuh korban. (dhe/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait