PALEMBANG- Polemik Layangan Putus versi ASN berlanjut, tim kuasa hukum Polwan Suci Dharma sesalkan keterangan dari Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) yang menyatakan bahwa terlapor Damsir Khalik serta Winda Agustina hanya dikenakan sangsi bebas tugas saja dalam jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKI. "Saya sangat sesalkan pernyataan dari pak Bupati itu, karena jelas sudah diatur didalam undang-undang bahwa kita oknum ASN ditemukan melakukan perselingkuhan maka itu di anggap pelanggaran berat," kata Titis Rachmawati saat gelar press rilis, Selasa (22/6). Dijelaskan Titis, pelanggaran berat yang dimaksud yakni oknum tersebut bisa dipecat dari jabatannya sebagai ASN, yang mana sangsi pemecatan itu bisa dibagi menjadi dua yakni di lakukan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Jadi saya pikir jika ini tujuannya untuk meredam, harusnya Bupati tidak perlu menunggu perkara ini Inkracht, kalau bicara Inkracht kita berbicara perselingkuhan, nah ini kan moral dari dua orang ASN yang hidup bersama, melahirkan anak lantas kenapa status ASN keduanya harus dipertahankan," ungkap Titis. Titis menilai, seharusnya Bupati sebagi atasan langsung dari dua oknum ASN tersebut diberikan tindakan tegas setidaknya di PDH kan saja segera sebagaimana peraturan perundang-undangan, tidak cukup dengan dinonaktifkan saja sebagai ASN. Menurut Titis, hingga saat ini dia belum menerima dasar hukum penonaktifan ASN dua orang terlapor tersebut, karena ketika keputusan menonaktifkan ada pertimbangan-pertimbangannya, sehingga menjadi pertanyaan apa dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut. "Saya berbicara disini tidak hanya sebagai kuasa hukum, saya juga selaku masyarakat biasa merasa sangat dilukai karena ini menyangkut moral, apakah ada ikatan emosional antara pak Bupati dengan terlapor Damsir Khalik sehingga tidak ada tindakan tegas atas perbuatan yang dilakukan," ujarnya. Dibeberkannya bahwa terkait hal tersebut, sebagai kuasa hukum Suci Dharma telah melakukan upaya dengan menyurati Bupati OKI namun tidak ditanggapi, bahkan upaya Somasi pun telah dilakukan dengan catatan dalam waktu 10 hari kedepan masih tidak ditanggapi, maka akan layangan gugatan informasi publik. Untuk itu, ketua DPC Ikadin Sumsel Ini berharap kepada pihak Pemda OKI terutama kepada Bupati OKI untuk menindak tegas terlapor Damsir Khalik DNA Winda Agustina untuk dilakukan pemecatan tanpa harus menunggu Inkracht terlebih dahulu. Harapan serupa juga dilontarkan Suci Dharma, yang mana untuk pertama kalinya muncul ke publik setelah kasus ini mencuat mengungkapkan rasa kekecewaannya atas penonaktifan saja dari jabatan selaku ASN terhadap terlapor Damsir Khalik dan Winda Agustina. "Secara manusiawi, saya dalam kondisi seperti ini, saya sudah menunggu lama. Sebelum kasus ini, beban moral dan mental saya pun sudah amat sangat tersakiti, harus berapa lama lagi saya menunggu agar keduanya dapat dipecat," ujar Suci menahan tangis nya. Diberitakan sebelumnya, perihal penonaktifan dari jabatan ASN Damsir Khalik serta Winda Agustina dilakukan menurut Bupati OKI H Iskandar SE karena masih menunggu Inkrach terlebih sebelum nantinya akan lakukan evaluasi lebih lanjut. "Kita tidak bisa sekonyong-konyong memberhentikan sesuai dengan tuntutan untuk pemberhentian. Karena harus sesuai dengan tata cara dan aturan pasal pemberhentian," tegasnya," usai acara launching digitalisasi retribusi, di pasar Kayuagung, Senin (20/6). Menurut dia, perbuatan dua ASN itu diluar norma Pemkab OKI dan sudah memprosesnya. Dimana keduanya telah dibebas tugaskan dari jabatan untuk prosesnya. Sehingga menunggu delik hukumnya dan prosesnya di Polda. Apabila telah inkracht maka akan dilakukan evaluasi. "Perbuatan yang dilakukan oleh dua ASN ini sebelum pernikahan berumah tangga," ujar Bupati. (Fdl/Nis).
Kuasa Hukum Polwan Suci Dharma Sesalkan Pernyataan Bupati OKI
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :