TABANAN - Kasus DAT,19, perempuan asal Tabanan yang mengarang cerita ibarat drama sebagai korban penculikan dan percobaan pemerkosaan yang terjadi awal Mei 2022 lalu secara resmi, Senin (25/6) dibatalkan melalui restorative justice (RJ) oleh pihak Kepolisian Polres Tabanan. Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menyebutkan pembatalan kasus DAT ini, karena beberapa unsur pidana dalam kasus tersebut tidak terpenuhi. “Penetapan DAT atau mertuanya sebagai tersangka tidak bisa dilakukan. Sehingga secara resmi kami nyatakan kasus ini dihentikan melalui Restorative Justice,” jelasnya. Ada beberapa unsur yang disebutkan Ranefli yang menjadi acuan pihak kepolisian untuk menghentikan kasus ini, antara lain hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan terhadap DAT dan mertuanya yang menyatakan keduanya memiliki tingkat intelektual yang rendah. Selain itu, dari pemeriksaan psikologi yang dilakukan, DAT ini disebutkan Ranefli mengalami kondisi Dis-Sosial, yakni satu kondisi yang membuat DAT melindungi dirinya secara berlebihan dan menyalahkan orang lain atas apa yang terjadi pada dirinya. Sehingga dalam pemeriksaan, DAT dan mertuanya sering kali memberikan keterangan yang berubah-ubah. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, lanjut Renefli, tidak memenuhi unsur niat (mens rea) yang bertujuan untuk mengajarkan DAT untuk berbohong atau mengarang cerita bahwa dirinya diculik. “Aksi mengikat tersebut murni karena mertuanya ingin memberikan pelajaran kepada DAT karena dia sering keluar dengan laki-laki lain dan pulang malam, sedangkan DAT yang menceritakan bahwa dirinya diculik, itu murni karena dia ingin membela diri,” paparnya. Karena kasusnya ditutup dengan RJ atau pendekatan secara kekeluargaan, maka baik DAT dan mertuanya tidak dijadikan tersangka kasus pemberian keterangan palsu seperti yang ada dalam Pasal 220 KUHP. “Saat ini, DAT sudah dikembalikan kepada orang tuanya. Mertuanya juga sudah dinyatakan bebas dan mereka juga sudah minta maaf kepada instansi kepolisian dan seluruh pihak yang sempat direpotkan karena viralnya kasus DAT ini,” tambah Ranefli. Seperti yang diberitakan sebelumnya, DAT, wanita 19 tahun asal Tabanan ini ditemukan di area tegalan Beji Puseh, Desa Nyitdah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Senin (2/5), dalam keadaan tangan dan kakinya terikat serta mulut disumpal kain putih. Peristiwa tersebut setelah diusut ternyata hanya skenario, jika dirinya adalah korban penculikan dan percobaan pemerkosaan. Cerita yang sebenarnya, DAT takut pulang dan dimarahi suaminya karena pergi sampai dini hari bersama dengan lelaki yang dikenalnya di facebook. (bali express/jawapos)
Polisi Hentikan Kasus Drama Penculikan, DAT dan Mertuanya Bebas
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :