BPK Semprit Dinkes, Peserta Meninggal Dunia Iuran Tetap Dibayar

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

MOJOKERTO  – Pembayaran pelayanan kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan di Dinkes Kabupaten Mojokerto pada 2021, disemprit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Lembaga audit keuangan negara ini menemukan kerugian negara hingga Rp 876 juta. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dr. Ulum Rokhmat Rokhmawan mengatakan, temuan BPK itu menjadi disebabkan kelebihan pembayaran ke BPJS Kesehatan lantaran penerima bantuan sudah meninggal dunia. ’’Tapi tetap masuk tagihan pembayaran,’’ ungkapnya, kemarin. Persoalan seperti ini, diyakini tak hanya terjadi di kabupaten dengan wilayah 18 kecamatan ini saja. Ulum menyebut, bisa jadi menimpa daerah lain. Sebab, dengan meninggalnya peserta PBID, sistem tak secara otomatis menghapus kepesertaan. Penghapusan terhapus setelah ada laporan dari keluarganya. Baik ke dispendukcapil atau BPJS. ’’Terutama orang mati kan tidak langsung hilang dari catatan sipil. Sementara, sistem BPJS terkoneksi dengan dispendukcapil. Dengan begitu, pembayarannya tetap berjalan mengikuti sistem itu,’’ katanya. Tak urung untuk menyikapi temuan itu, dinas kesehatan yang kebetulan dibebani anggaran pembayaran PBID selama ini harus melakukan rekonsiliasi lintas OPD dan lembaga. Meliputi BPJS, dispendukcapil, BPKAD, hingga dinsos. Pembahasan itu sudah dilakukan tiga kali. Salah satunya membahas terkait pemutakhiran data kepesertaan PBID yang menjadi tanggung jawab dinsos. ’’Pemutakhiran data ini nanti bisa langsung mengakomodir, biar hal-hal seperti itu tidak terus terjadi. Karena ini hubungannya dengan pertanggung jawaban uang negara,’’ bebernya. Hanya saja, Ulum belum memberi penegasan apakah Rp 876.430.800 yang menjadi temuan BPK itu dikembalikan ke daerah. Yang jelas, ke depan, apa yang menjadi rekomendasikan BPK akan dikirim ke BPJS. ’’Kalau perkara mengembalikan itu nanti kita melihat rekomendasi dari BPK. Paling gampang, ya rekomendasi BPK kita kirim ke BPJS begitu saja. Itu kan nanti jadi urusannya BPJS dengan BPK,’’ jelas Plt Direktur RSUD RA Basuni, Gedeg ini. Sementara itu, Kabid Yankes Kabupaten Mojokerto, dr Ferdiana menambahkan, pihaknya tak bisa menyebutkan secara detail jumlah warga yang masuk PBID selama ini. Sebab, tiap bulannya ketika dilakukan rekonsiliasi dengan BPJS, selalu berubah. ’’Ada kalanya yang masuk PBID ini dimutasi ke PBIN, berarti pembayarannya tidak lagi diikutkan ke kami. Tapi terakhir, bulan lalu, ada sekitar 35 ribu peserta,’’ ungkapnya. Dari jumlah itu, setidaknya ada sekitar 2-3 ribu peserta yang menjadi temuan BPK lantaran sudah meninggal dunia. Padahal, premi tiap peserta sebesar Rp 35 ribu tiap bulan, tetap dibayar. ’’Data terakhir kemarin yang meninggal itu sekitar 2-3 ribuan orang. Itu selama satu tahun di 2021. Kalau yang pindah mutasi sekitar 36 orang,’’ tuturnya. (ori/ron)

Tags :
Kategori :

Terkait