Suka Nonton Porno, Pria Ini Ngaku Cabuli Belasan Bocah

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Pelaku pencabulan terhadap anak-anak, mulai umur 5 hingga 10 tahun ditangkap polisi, Selasa (14/6/2022). Nama tersangka M Gunawan alias Gugun (30) warga Jl Taqwa Mata Merah, Perumahan Griya Lestari Abadi, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang. Dia ditangkap Unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (14/6) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya. Ada sekitar 18 orang anak sudah menjadi korbannya, dan 3 orang korban sudah melaporkan ke polisi dengan wilayah tempat kejadian perkara (TKP) Sekojo Mata Merah, Sematang Borang Palembang. Peristiwa pencabulan ini dilaporkan orang tua korban, dan terjadi Selasa (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kosong tepatnya Perumahan Griya Lestari Abadi Jl Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, benar sudah mengamankan tersangka pelaku cabul terhadap anak-anak yang masih dibawah umur. "Benar, Unit PPA sudah mengamankan tersangka dirumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kini sedang diperiksa lebih lanjut dan didalami terkait aksinya yang pengakuannya sudah belasan kali melancarkan aksinya," kata Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (15/6). Masih katanya, modus pelaku untuk melancarkan aksinya berjalan mulus dengan iming - imingi korban akan diberi uang sebesar Rp 5000. Ma"Kemudian korban diajak ke sebuah rumah kosong, disini korban dicabuli dengan tangan atau jari pelaku, yang mengelus elus atau meraba alat kelamin korban sementara pelaku sambil menunjukkan alat kelaminnya," jelas Tri. Lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan atas perbuatannya ini tersangka akan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016, perubahan atas UU RI No.01 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Menjadi Undang-Undang, yang sebelumnya di atur dalam UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak. "Nanti juga kita akan periksa kejiwaan dari tersangka," tukas Tri. Terpisah, Kanit PPA Ipda Cici Sianipar mengatakan kalau dari pemeriksaan tersangka mengaku sudah 18 kali mencabuli beberapa anak di wilayah Sekojo, Mata Merah, Sematang Borang sejak bulan April 2021. "Korban diimingi diberi uang lalu diajak ke rumah tersangka dan disebuah rumah kosong, tersangka ditangkap di rumah setelah anggota kita melakukan penyelidikan dari laporan korban," terang Cici Sianipar. Sementara tersangka Gugun sendiri mengakui perbuatannya. "Sudah belasan kali tak terhitung, anak - anak semua aku imingi diberi uang. Lalu aku gesekkan jari saya ke alat kelamin, tetapi saya tidak memasukkan alat kelamin aku," cetus bujangan ini. Lanjutnya, dirinya mengaku terangsang jika melihat anak perempuan sehingga nekat melakukan ini. "Aku hobi nonton film porno juga, jadi menambah nafsu aku kalo lihat anak anak perempuan," tutupnya. (dey)

Tags :
Kategori :

Terkait