JAKARTA — Naik motor memakai sandal jepit memang kerap kali menjadi kebiasaan kita dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi jika tujuan kita berkendara jaraknya tidak terlalu jauh dari kediaman. Apakah memakai sendal jepit saat naik motor bakal ditilang polisi? Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan para pengendara di Indonesia untuk tak menggunakan alas kaki seadanya, seperti sandal jepit, saat berkendara. Menurut Firman Shantyabudi tak ada perlindungan bagi kaki jika berkendara menggunakan sandal seadanya. “Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Kakorlantas Polri seperti dikutip NTMC Polri, Selasa (14/6). Lebih lanjut, Firman menjelaskan pentingnya nyawa saat berkendara. Sehingga, Jenderal Bintang dua itu berharap masyarakat utamanya pengedara dapat lebih peduli dengan perlengkapan saat berkendara guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. “Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita?” tutur Firman Shantyabudi. “Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” ucapnya menambahkan. Firman Shantyabudi berharap pengendara tak menggampangkan perlengkapan saat berkendara, karena helm berstandar baik serta alas kaki yang benar dapat meminimalisir cedera bila terjadi kecelakaan. “Ini gunanya helm standard, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” katanya. Ke depan, Kakorlantas Polri itu berharap agar kepatuhan saat berkendara bukan lagi soal ada atau tidaknya petugas di jalan. Namun sudah menjadi bagian dari kesadaran masyarakat saat berkendara. “Tapi itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” ucap Firman Shantyabudi menandaskan. (jpg/fajar)
Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor Bakal Ditilang? Ini Penjelasan Kakorlantas Polri…
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :