JAKARTA - Pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu 3.500 volt ampere (VA) ke atas. Tarif baru bakal berlaku mulai 1 Juli 2022. Lebih terperinci, selain menyasar golongan rumah tangga menengah ke atas, kenaikan tarif listrik dikenakan pada gedung instansi pemerintah dan penerangan jalan. Kenaikan ditetapkan 17,64 persen untuk kelompok rumah tangga mampu R2 dengan daya 3.500–5.500 VA, R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, gedung pemerintahan P1 berdaya 6.600 VA–200 kVA tegangan rendah, dan penerangan jalan atau P3 tegangan rendah. Gedung instansi pemerintah kategori P1, antara lain, kantor kecamatan, kelurahan, kepala desa, dan kantor dinas dengan daya listrik 6.600 VA–200 kVA. Sementara itu, gedung-gedung instansi pemerintah kategori P2 meliputi kantor bupati, wali kota, pelayanan publik, gedung DPR/DPRD, dan kantor kejaksaan dengan daya listrik di atas 200 kVA. Sedangkan kategori P3/TR untuk penerangan jalan umum. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo membeberkan, total pelanggan rumah tangga di golongan R2 mencapai 1,7 juta. Sementara itu, golongan R3 tercatat 316 ribu pelanggan. ”Sedangkan 74,2 juta pelanggan yang masih butuh bantuan tidak mengalami perubahan tarif,” ujarnya dalam sesi konferensi pers, (13/6). Darmawan menegaskan bahwa tidak ada kenaikan bagi golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA. Hal serupa berlaku bagi golongan bisnis dan industri yang mencakup seluruh golongan daya listrik. ”Tidak dinaikkannya tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka inflasi,” terang Darmawan. Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan, kenaikan tarif listrik dihitung dari kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang dihitung dari nilai kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara. ”Pada 2022 saja, diproyeksikan pemerintah perlu menyiapkan kompensasi Rp 65,9 triliun,” urainya. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemerintah mempunyai enam skenario kenaikan tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 Juli 2022. Namun, dalam keputusan akhir, pemerintah memilih untuk mengerek tarif listrik pada beberapa golongan saja. Tidak semuanya. Kebijakan itu juga diberlakukan karena beberapa masukan. Pertama, masukan DPR yang mengatakan bahwa sebaiknya kompensasi listrik untuk keluarga mampu dihentikan. Kedua, ketidakpastian global membuat harga minyak terus melonjak. ”Dengan demikian, APBN membengkak karena kompensasi yang harus dibayar ke PLN juga meningkat,” tegasnya. Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira Adhinegara memberikan tanggapan mengenai kebijakan pemerintah tersebut. Menurut Bhima, meskipun dampak ke inflasi relatif kecil karena pemerintah masih menahan tarif golongan 1.300 VA ke bawah, penyesuaian tarif untuk golongan 3.500 VA ke atas idealnya dilakukan secara bertahap. Kendati demikian, Bhima sangat mendukung apabila tarif listrik gedung pemerintahan dinaikkan. Sebab, sejauh ini banyak pemda yang dinilai masih menahan uang di perbankan. ”Jadi, cash flow pemda sebenarnya siap menanggung tarif adjustment (penyesuaian) listrik,” ujar Bhima. Dia juga menanggapi positif tarif listrik industri yang tidak naik. Khususnya sektor industri perhotelan dan industri padat karya. Sebab, menurut dia, sektor itu harus dikecualikan dari golongan yang dikenai kenaikan. Di sisi lain, Bhima memberikan catatan bahwa banyak pelaku usaha rumahan yang menggunakan tarif golongan 3.500 VA. ”Jadi, tidak semua untuk rumah tinggal. Kalaupun rumah tinggal, kadang dijadikan kos-kosan atau kontrakan yang disewakan kepada pekerja. Jadi, harus hati-hati dan bersiap membuka pengaduan dari pelanggan yang keberatan listriknya naik,” ungkapnya. (agf/han/c19/cak/jpg)
Catat! Per 1 Juli, Tarif Listrik Naik Lagi!
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :