LINGGAU – Fasilitas kesehatan (faskes) rumah sakit, dilarang meminta urun biaya atau biaya tambahan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan. Namun saat ini, kenyataannya masih banyak fasker yang meminta urun biaya atau biaya tambahan kepada peserta BPJS Kesehatan. Demikian dijelaskan Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan, BPJS Kesehatan KC Lubuklinggau, dr Syska Mayasari, saat kegiatan Media Gathering di We Hotel Lubuklinggau, Senin (13/6/2022). Bahkan, sudah beberapa rumah sakit diberikan surat peringatan. “Sudah ada beberapa rumah sakit (di wilayah kerja BPJS Kesehatan KC Lubuklinggau), yang sudah kami kirim surat peringatan (SP), karena urun biaya,” kata dr Syska. Meski tidak menyebut faskes mana yang telah mendapat surat peringatan, namun dr Syska menegaskan rumah sakit tidak diperbolehkan meminta biaya tambahan apapun. “Sebab pembiayaan dalam program JKN ini sudah include dalam satu paket pembiayaan,” ujarnya. Dia menegaskan, laporan pserta sangat diperlukan. Itu untuk meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan. “Ketika itu terbukti, dengan cukup bukti. Maka kami ka memberikan surat teguran kepada pihak pemberi layanan kesehatan. Kalau sampai tiga kali bisa terjadi maka, dalam penjanjian BPJS Kesehatan akan diputus kerjasama,” katanya. Bentuk apapun urun biaya yang diminta oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan bisa dilaporkan ke pihak BPJS Kesehatan. “Nanti kami akan verifikasi langsung ke rumah sakit, ataupun dengan peserta,” katanya. Bagi peserta, telah disiapkan layanan pengaduan. Setiap rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, terutama di wilayah KC Lubuklinggau telah dipasang poster, dan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Diakuinya, memang untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan KC Lubuklinggau belum sampai pada peringatan ketiga. “Namun di kantor cabang lain sudah ada yang putus kerjasama, karena terbukti memungut urun biaya dari peserta. Misalnya di Bengkulu itu sudah ada,” katanya. Berbagai cara dan bentuk urun biaya. Bisa dilihat kasus per kasus. Yang sering terjadi itu misalnya suatu fasilitas pelayanan tidak memiliki stok obat. Sehingga meminta tebus di luar atau ganti obat yang berbayar tidak ditanggung BPJS Kesehatan. “Sebenarnya ketersediaan obat pihak rumah harus mencari solusi bagaimanapun obat itu harus ada. Bukan malah meminta urun biaya,” katanya. (linggaupos)
Rumah Sakit Tidak Boleh Minta Biaya Tambahan ke Pasien BPJS Kesehatan
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,10:38 WIB
EIGER Safar 20 Inci, Koper Terbaru dengan Bahan Polycarbonate dan Kunci TSA
Sabtu 29-08-2026,10:39 WIB
Epson L3250 Jadi Printer Berkualitas, Punya Fitur Print, Scan, dan Copy
Sabtu 29-08-2026,00:00 WIB
Tak Harus Lembur Setiap Hari, Ini 10 Negara yang Membuktikan Hidup dan Kerja Bisa Seimbang
Sabtu 29-08-2026,08:00 WIB
Vokasi Jadi Andalan Cetak SDM Unggul untuk Indonesia Emas 2045
Sabtu 29-08-2026,05:00 WIB
Gerakan Mengembalikan Anak Putus Sekolah Lewat Pendidikan Jarak Jauh Kian Diperkuat
Terkini
Sabtu 29-08-2026,21:00 WIB
OPPO Find X9 Ultra Andalkan Hasselblad, Cocok untuk Pecinta Fotografi
Sabtu 29-08-2026,19:00 WIB
Motorola Razr Fold: Ponsel Lipat Premium dengan Spesifikasi Flagship
Sabtu 29-08-2026,18:00 WIB
Kasus Malaria di Indonesia Capai Ratusan Ribu, Deteksi dan Pengobatan Diperkuat
Sabtu 29-08-2026,16:00 WIB
Dari Gizi Hingga Pola Asuh, Lomba Balita Indonesia 2026 Jadi Sorotan di Ogan Ilir
Sabtu 29-08-2026,14:00 WIB