LUBUKLINGGAU - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara, Siti Zahro menitip uang, sebesar Rp108 juta ke penuntut umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Uang kerugian negara tersebut, diserahkan suaminya, didampingi kuasa hukum tersangka, Taufik Gonda dan rekan, di Kejari Lubuklinggau, Senin (6/6). "Kami mendampingi lansung, keluarga Bendahara Bawaslu, Siti Zahro, dalam hal ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara. Menitipkan uang sejumlah Rp 108 juta," kata Taufik Gonda, Senin (6/6). Penitipan uang tersebut, kata Taufik, merupakan bentuk itikad baik dan juga kooperatif dari keluarga dan klaennya dalam mengikuti proses hukum saat ini. "Dengan harapan, dengan itikad baik, koorperatif dan kerjasama seperti ini, dapat menjadi pertimbangan penegak hukum dalam menjatuhkan putusan, kepada klaen kami," katanya. Sebelumnya, kuasa hukum Bendahara Bawaslu Muratara ini juga melakukan upaya hukum, berupa pengajuan justice collarborator (JC). "JC yang kita ajukan, mudah-mudahan diterima. InsyaAllah," katanya. Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni membenarkan pihak keluarga dari tersangka Siti Zahro, mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Jumlahnya Rp 108 juta. "Uang iItu kami terima. Sambil proses hukum tetap berjalan," kata Yuriza Antoni, saat dikomfirmasi. Lanjutnya, saat ini berkas perkara kasus korupsi Bawaslu Muratara sudah tahap dua atau P21. "Saat ini kami segera melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya. Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, Kejari Lubuklinggau menetapkan delapan orang tersangka. Yakni Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, Siti Zahro Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara. Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara. Khusus Aceng Sudrajat saat ini belum tertangkap paska ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, bahkan Kejari Lubuklinggau sudah menetapkan Aceng sebagai DPO atau buronan kejaksaan. Untuk sementara, ketujuh tersangka masih dilakukan penahanan, Lapas Kelas II A Lubuklinggau. Perlu diketahui pula, pada kasus ini, dana hibah di Bawaslu Muratara senilai Rp 9,2 milliar, tahun 2019 dan 2020. Menurut hitungan BPKP Sumsel, kerugian negara Rp 2. 514.800.079. (Rp 2,5 milliar). (cj17)
Bendahara Bawaslu Muratara Titipkan Uang Kerugian Negara pada Jaksa Kejari Lubuklinggau
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :