MURATARA - Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, kerena menggelapkan uang Bumdes Plasma senilai ratusan juta. Uang tersebut digunakan tersangka yakni Adam bin Ilyas, untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli tenda, melunasi hutang, membayar uang damai saat terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan dirinya. Laporan masyarakat terkait penyimpangan dana desa dan penggelapan dana kebun plasma desa di Desa Panggkalan, Rawas Ulu, akhirnya terjawab sudah. kamis (26/8) sekitar pukul 10.00 WIB, Adam dan sejumlah barang bukti, diamankan polisi. Kepala Desa ini ditetapkan sebagai tersangka, karena dua alat bukti dinyatakan lengkap untuk menjerat dirinya. Bukti yang dikumpulkan penyidik diantaranya, laporan warga dengan nomor laporan Nomor Polisi : LPB / 59 / VII / 2021 / Sumsel / Res Muratara, tanggal 10 Juli 2021, terkait pengelapan dana kebun plasma milik desa. Sejumlah berkas pengurusan plasma milik desa, dan bukti transaksi rekening kebun plasma desa tiga kali penarikan tunai dengan total Rp279.350.108. Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kapsat Reskrim Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat, menuturkan awalnya mereka mendapat laporan warga. kemudian Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Muratara melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Setelah menemukan beberapa barang bukti sehingga dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kemudian dilakukan pemanggilan ke-1 dan ke-2 selaku saksi, terhadap Kepala Desa Pangkalan. "Statusnya sudah menjadi tersangka, dan saat ini sudah kami tahan di Polres Muratara," kata Kasat Reskrim Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat. Motif yang dilakukan tersangka yakni, saat terjadi pencairan dana plasma dari PT Agro Rawas Ulu ke rekening Bumdes Serasan Jaya, Kepala Desa Pangkalan memalsukan berita acara musyawarah desa untuk melakukan pencairan dana Bumdes untuk digunakan kepentingan pribadi. Aktivitas itu dilakukan sebanyak tiga kali, lalu ketahuan oleh warga dan diadukan ke polisi. Saat disidik polisi, tersangka mengakui jika sudah melakukan penggelapan. Dan mengakui jika sudah menggunakan dana itu untuk pribadi seperti foya-foya dan membeli tenda. Hendra warga Desa Pangkalan mengatakan, ada dua laporan yang berkaitan dengan Kepala Desa Pangkalan yakni Adam. Satu terkait, realisasi penyaluran BLT 2020 yang semestinya mendapat lima kali sesuai peraturan yang berlaku, dan hanya dibagikan ke warga sebanyak tiga kali. Serta penggelapan dana kebun plasma Bumdes Serasan Jaya milik Desa Pangkalan, sebanyak 3 kali pencairan. Namun dari dua laporan itu, satu di proses pihak kepolisian dan satu lagi di proses Inspektorat Muratara. Dilain tempat, Kepala Dinas DPMPD Muratara Hj Gusti Rohmani melalui Kabid Pemdes Zulyan mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan informasi penangkapan Kades Pangkalan, karena tersandung kasus korupsi. "Kami masih menunggu berita acara pemeriksaan dan menunggu hasil tuntutan JPU. Untuk status tersangka sebagai kepala desa kami masih menunggu petunjuk Bupati," tegasnya.(cj13)
Tersandung Korupsi, Kepala Desa Resmi Jadi Tersangka
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :