PALEMBANG – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi terhadap 13 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang yang diduga melakukan pelanggaran. Adapun pelanggaran yang dimaksud ialah dalam menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) produk BioSolar. Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumabagsel Kembali mengingatkan agar seluruh SPBU untuk menjalankan penyaluran BBM sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,”kata Nikho. Masing-masing SPBU yang di skor tersebut terdiri dari tiga di kabupaten Ogan Komering Ulu, dua di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, satu di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan tujuh di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Indikasi pelanggaran yang dilakukan, SPBU diduga melayani penjualan produk Pertalite dan BioSolar menggunakan media Jerigen tanpa surat rekomendasi dan menggunakan kendaraan tangki modifikasi secara berulang. Adapun sanksi yang diberikan seperti penghentian pasokan selama sebulan untuk pengiriman BBM subsidi jenis Pertalite dan BioSolar sesuai dengan waktu pembinaan yang telah diberikan termasuk memasang spanduk SPBU tersebut sedang dalam masa pembinaan. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku. Nikho berharap kedepannya tidak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini dan tidak ada lagi oknum masyarakat yang mencoba melanggar aturan. Karena, sambung dia, dapat merugikan lebih banyak masyarakat disekitarnya karena sanksi kepada sebuah SPBU merupakan kerugian untuk masyarakat di sekitar SPBU tersebut. Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (dav/radarpalembang)
Tegas! Pertamina Sanksi 13 SPBU di Sumsel
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 23-08-2026,10:00 WIB
Mau Kasih Nama Unik untuk Anak? Hati-Hati, Bisa Terkendala Administrasi
Minggu 23-08-2026,12:00 WIB
Minum Kopi Setiap Hari? Jangan Biarkan Senyum Kehilangan Kilau
Minggu 23-08-2026,03:00 WIB
Tantangan Kampus Masa Depan: Mencetak Pemimpin, Bukan Cuma Pekerja
Minggu 23-08-2026,05:00 WIB
Solusi Kilat Tugas Kuliah: Mengapa AI Jadi Senjata Utama Mahasiswa Masa Kini
Minggu 23-08-2026,08:00 WIB
Nasional Bergerak! Pemerintah Percepat Pembangunan Demi Pemerataan
Terkini
Senin 24-08-2026,00:00 WIB
Stop Anggap Remeh Nyeri Ulu Hati! Bisa Jadi Itu Gejala Awal Asam Lambung
Minggu 23-08-2026,21:00 WIB
Industri Otomotif Nasional Tancap Gas Hadapi Persaingan Era Kendaraan Elektrifikasi
Minggu 23-08-2026,19:00 WIB
Empat Tahun Kuliah, Satu Pertanyaan Besar: Setelah Lulus, Harus ke Mana?
Minggu 23-08-2026,18:00 WIB
Bukan Sekadar Generasi Instan: Mengurai Potensi Besar Gen Z di Era Digital
Minggu 23-08-2026,16:00 WIB