Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option melalui platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz  (IK). Keputusan ini diambil karena proses penyelidikan belum tuntas. “PN Jakut mengeluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/PnJakut/13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/5). Ramadhan menuturkan, masa penahanan Indra Kenz diperpanjang sampai 30 hari ke depan. Untuk lokasi penahanan tetap sama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. “Terhitung sejak tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan 24 Juni 2022,” imbuhnya. Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option. Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo. Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(jawapos)

Tags :
Kategori :

Terkait