BANYUASIN - OKINEWS.CO - Satnarkoba Polres Banyuasin mengamankan bandar narkotika jenis sabu, di Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin, Selasa (24/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Bandar tersebut yaitu Amin (40) warga Desa Philip 4 Desa Tajam Mulya Kecamatan Betung Banyuasin. Selain mengamankan kaki tangan Amin yang saat itu sedang bersamanya, yaitu Ikang Fauzi (33). Selain mengamankan keduanya, ikut diamankan barang bukti dua paket yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 21,04 gram. Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi Sik melalui Kasat Narkoba AKP Jatrat Tunggal Wicaksono Prakosa mengatakan, penangkapan terhadap dua bandar jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika di Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh. "Begitu dapatkan informasi itu, kita langsung menindaklanjutinya, " ungkapnya. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut. Pada saat melakukan penyelidikan dan pengintaian itu, datang dua orang yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. "Kita langsung grebek, dan tangkap keduanya, " tuturnya. Rupanya sebelum hendak ditangkap, tersangka Amin sempat membuang barang bukti narkotika dua paket yang diduga narkotika jenis sabu berat (bruto 21,04 gram) yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam. "Tapi aksinya itu kepergok oleh anggota, dan langsung keduanya diamankan di Mapolres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut, " urainya. Atas perbuatan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati. Sementara itu, tersangka Amin dihadapan penyidik mengatakan kalau ia terpaksa menjadi bandar narkotika jenis sabu karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Ekonomi pak belum ada kerjaan, " cetusnya. (qda)
Bandar Narkoba Lubuk Lancang Tak Berkutik, BB Sabu Gagal Dibuang
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :