PALEMBANG - Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jl Srijaya Negara, Lr Jaya Sampurna, Kelurahan Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu (20/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka yakni, M Rizki (22) warga Gang Kencana, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini diamankan kediamannya tanpa perlawanan, Selasa (17/5) sekitar pukul 01.30 WIB. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, tangkap pelaku berawal dari korban M Fajri Akbar (22) memarkirkan kendaraan dalam keadaan terkunci stang yang berada di rumah temannya Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun saat akan menggunakan motor Honda Genio BG 3448 FAM sudah raib dan korban langsung membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang. "Laporan, Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya," ungkap Tri diruang kerjanya, Rabu (18/5). Selain mengamankan pelaku anggota turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos warna hitam, satu helai celana pendek warna abu-abu, satu buah topi warna hitam dan satu unit sepeda motor genio. "Akibat ulahnya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun penjara," tukasnya. Sementara itu, pelaku Rizki mengaku perbuatannya. "Hasil kejahatannya saya jual dan uangnya dihabiskan untuk berpoya-poya," tutupnya. (dey)
Satu Pelaku Curanmor Sukses Diciduk
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :