Waspada Ya, Kalau Beli Gadget dari Batam, Pelaku Ini Punya 404 Ponsel Rekondisi

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

SIDOARJO - Sebanyak 404 unit ponsel rekondisi yang tak dilengkapi kardus serta garansi resmi disita oleh Polresta Sidoarjo. Ratusan ponsel tersebut dibawa oleh seorang pria asal Batam berinisial C. Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku memasarkan ponsel rekondisi merek iPhone dan Sony secara daring dengan akun Panda.Shop88. Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan seorang konsumen ke pihak kepolisian yang merasa dirugikan setelah membeli ponsel melalui toko tersebut. "Ternyata korban menerima barang dalam kondisi rusak. Tersangka berdomisili di Sidoarjo dan menyimpang hp rekondisi di sejumlah tempat," kata Kusumo, Jumat (29/4). Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Sidoarjo menggeledah empat lokasi yang diduga digunakan pelaku sebagai tempat usahanya tersebut. Dari keempat lokasi, total barang yang disita sebanyak 404 ponsel, 70 kardus, tiga CPU, satu monitor, dan buku penjualan. Kusumo menyebut pelaku memasarkannya dengan cara pelayanan transaksi tidak langsung. Artinya, tidak bertemu dengan pembelinya. "Tersangka memberikan dua penawaran. Pertama, full set, tetapi tidak mencantumkan IMEI, dan kedua, berupa telepon genggam batangan," bebernya. Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan j UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. (antara/mcr12/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait