Ngebut Bonceng 3 Tanpa Helm dan Tak Punya SIM, Nabrak Korban Hingga Meninggal, Ya, Kita Tunggu Saja Vonis Haki

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Andi Saputra, terdakwa kasus laka lantas hingga menyebabkan korban bernama Karnadi meninggal dunia, dihadapan majelis hakim PN Palembang mengaku, sepeda motor yang dikendarai saat itu mengalami rem blong. Dalam sidang yang digelar, Selasa (26/4), ia mengaku bahwa saat kejadian itu dirinya berbocengan dengan dua rekan kerja lainnya melintas di sekitar Jalan KH Azhari Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. "Kejadiannya sekitar pukul 19.30 Wib sepulang saya kerja di toko, berboncengan dengan dua rekan lainnya dengan sepeda motor milik saya, namun saat itu rem saya blong hingga akhirnya menabrak korban yang saat itu hendak menyeberang jalan," ungkap terdakwa Andi Saputra saat dihadirkan secara virtual, Selasa (26/4). Dihadapan majelis hakim diketuai Agnes Sinaga SH MH, ia juga mengaku mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tidak menggenakan helm. Sebelumnya dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Diah SH turut menghadirkan saksi bernama Hartati yang merupakan saudara kandung korban Karnadi menjelaskan saat terjadi kecelakaan korban sempat dilarikan ke RSUD Baru sebelum akhirnya di pindah ke RS AK Gani. "Korban menghembuskan nafas terakhir setelah jalani perawatan selama lima hari di RS AK Gani, karena menurut dokter ada pecah pembuluh darah," kata saksi Hartati. Lebih lanjut dikatakan saksi Hartati, selain pecah pembuluh darah, adiknya tersebut juga mengalami luka di antaranya bagian kepala robek diduga akibat berbenturan dengan sepeda motor milik terdakwa. "Hingga adik saya di makamkan, pihak keluarga terdakwa belum satu kali pun menemui keluarga kami," kata Hartati. Dipersidangan terdakwa membantah keterangan itu, dengan mengatakan bahwa dirinya telah memberikan uang senilai Rp 3 juta lebih sebagai biaya pengobatan korban saat berada di RSUD Bari Palembang. Atas perbuatannya tersebut, JPU Kejari Palembang sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Usia mendengarkan keterangan saksi sekaligus terdakwa, majelis hakim kembali akan menggelar sidang pada tanggal 10 Mei 2022 mendatang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU. (Fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler