MUSI RAWAS - OKINEWS.CO - Bejat! Mungkin ini kalimat yang tepat untuk menggambarkan aksi pria 38 tahun ini.
Giyono, warga RT 02 RW 01, Kelurahan Bangunjaya SP 09, Kecamatan BTS Ulu Cecar itu Kabupaten Musi Rawas, mengaku sudah empat kali memerkosa anak tirinya.
Ironisnya lagi korbannya, SPA kini masih berumur 16 tahun, pelajar SMA. Bukannya melindungi anak malah "digarap". Aksi sang ayah tiri dilakukan beberapa kali di rumah pelaku, sejak anaknya masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).
Informasi yang diterima Giyono pertama kali melakukan pemerkosaan saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD.
Aksi kedua, saat korban kelas VIII SMP. Pelaku kembali memaksa korban Mei 2021 lalu. Terakhir pelaku memerkosa korban pada bulan Juli lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Karena tidak tahan, korban akhirnya angkat bicara, bercerita dengan ibunya, Erminia (37), pada Kamis (19/8) lalu, bahwa dirinya sudah empat kali diperkosa ayah tirinya.
Ibu korban lalu melaporkan kejadian memalukan itu ke Mapolres Lubuklinggau, Jumat (20/8). LP/B - 84 /VIII /2021/Sumsel/Res Mura/ tanggal 20 Agustus 2021.
Besoknya, Sabtu (21/8) sekitar pukul 23.30 WIB pelaku diantar ke Polsek BTS Ulu Cecar, kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy SIK MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan membenarkan masuknya perkara tersebut.
"Tersangka telah diamankan guna proses hukum yang berlaku. Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya," kata Alex, Ahad (22/8).
Alex menjelaskan, pelaku dijerat pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Akan dikenakan pasal perlindungan anak," pungkasnya. (cj17)