10 Terdakwa Anggota Dewan Muara Enim Akui Terima Jatah Fee Proyek

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Dengan didampingi petugas pengawal tahanan, sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dihadirkan langsung oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diruang sidang Tipikor PN Palembang, Rabu (20/4) Dihadirkannya sepuluh terdakwa tersebut untuk diperiksa dan didengarkan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penerima suap pengadaan barang dan jasa, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Sebagaimana dakwaan JPU KPK RI, kesepuluh terdakwa yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi didakwa menerima suap total Rp 2,6 miliar. Dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, terdakwa Indra Gani yang merupakan anggota DPRD Muara Enim tiga periode dari partai PDIP-P membantah BAP sendiri terkait penerimaan uang senilai total Rp 360 juta. "Seingat saya hanya diberi total seluruhnya hanya Rp 250 juta oleh Elfin MZ Muchtar, katanya uang bantuan dari Bupati pak Ahmad Yani menjelang Pileg pak hakim," ungkap terdakwa Indra Gani Dijelaskannya, pemberian itu selama tiga tahap, yang pertama diberikan langsung oleh Elfin sekira awal April 2019 menjelang Pileg di Workshop Kantor Dinas PUPR Muara Enim sebanyak Rp 100 juta, lalu yang kedua pertengahan April 2019 atas perintah Elfin menemui Edy Yansah di Jembatan Desa Pinang Belarik senilai Rp 100 juta. "Dan yang terakhir usai pileg saya terima uang Rp 50 juta, saat Elfin datang menemui saya di parkiran kantor DPC Partai PDIP muara Enim," sebutnya. Namun, lanjut Indra Gani terkait penerimaan uang itu sudah ia kembalikan semua dan disetorkan ke rekening KPK RI melalui istri terdakwa. "Motivasi saya mengembalikan uang itu, karena saya akui selaku anggota DPRD tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dan berjanji tidak mengulangi lagi, saya kala itu tidak sempat berfikir karena memang membutuhkan uang untuk biaya kampanye pileg," ujarnya. Terdakwa lainnya yakni Ishak Joharsah dipersidangan dalam perkara ini, juga mengaku turut menerima uang senilai Rp 300 juta yang diterima langsung dari terpidana Elfin MZ Muchtar selaku Kabid PUPR Muara Enim kala itu. Hanya saja bedanya, terdakwa Ishak Joharsah mengaku meminta langsung kepada terpidana Elfin MZ Muchtar, terkait berapa proyek yang diajukan terdakwa untuk daerah dapilnya, tidak ada satupun yang terealisasi atas nama terdakwa. "Ketika saya menanyakan itu kepada Elfin, dijawab Elfin tidak usah diributkan nanti ada titipan dari pak Bupati Ahmad Yani uang untuk kampanye pileg," ungkap terdakwa Ishak Joharsah mengakui menemui Elfin di lapangan parkir Transmart Mall Palembang. Lebih jauh dikatakannya, selang beberapa Minggu kemudian, ia kembali menghubungi Elfin hendak menanyakan terkait uang tersebut yang dijawab Elfin untuk menemui dirinya di GOR Pancasila Muara Enim dengan menyerahkan uang langsung yang dibungkus kantong kresek hitam. "Tanpa basa basi uang itu saya ambil dan bawa pulang kerumah, saat saya hitung benar senilai Rp 300 juta dalam bentuk pecahan uang Rp 100 ribu, uang itu juga saya gunakan untuk kepentingan kampanye pileg," kata Ishak Joharsah anggota DPRD Muara Enim dari fraksi PDI-P ini kepada majelis hakim. Senada dengan keterangan terdakwa lainnya, yang kompak mengaku turut serta menerima sejumlah uang dari proyek pengerjaan yang berasal dari pengajuan aspirasi masing-masing anggota DPRD di dapil masing-masing. Hingga berita ini diturunkan, para terdakwa masih diperiksa dan dicecar berbagai pertanyaan baik oleh Majelis Hakim, JPU KPK RI, serta tim penasihat hukum masing-masing terdakwa. Dari pantauan ruang sidang sendiri, dipenuhi sanak keluarga masing-masing terdakwa yng turut hadir menyaksikan jalannya persidangan. (fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler