Jatah Marketing Fee Hingga Beli Apartemen Terungkap Dalam Sidang Korupsi PDPDE Sumsel

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Tujuh orang saksi yang di hadirkan oleh JPU Kejagung RI dipersidangan, ungkap sejumlah fakta dalam kasus dugaan korupsi jual beli minyak dan gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel atas nama empat terdakwa Alex Noerdin Cs. Tujuh saksi merupakan sebagian besar karyawan PDPDE gas serta rekanan PDPDE Gas yakni bernama Adrian Utama, Budiarti, Helen, Michele, Majidah, Indra Budiono serta Alex Indra, dihadirkan dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, Senin (18/4). Dari keterangan saksi Adrian Utama selaku mantan Direktur keuangan PDPDE Sumsel, mengaku adanya pemberian marketing fee senilai ratusan miliar dari PDPDE Sumsel kepada enam perusahaan rekanan atas penjualan gas kepada dua perusahaan yakni PT PLN serta PT Papyrus. Ia menjelaskan, pemberian jatah fee marketing itu telah terjadi jauh sebelum ia menjabat sebagai Direktur Keuangan, dan memang telah ada perjanjian sebelumnya. "Yang saya tahu fee marketing untuk enam perusahaan itu telah ada sebelum saya menjabat, dan hanya berbentuk perjanjian saja tidak ada rapat atau pertemuan dengan para pemegang saham," ungkap saksi Adrian Utama. Dikatakan saksi Budiarti selaku kasir PDPDE yang mengeluarkan marketing fee berdasarkan invoice yang ia terima, yang kemudian pengeluaran marketing fee itu dicatat oleh saksi Helen selaku staf keuangan PDPDE. "Yang saya ingat enam perusahaan yang mendapat fee itu diantaranya yakni PT Palsin senilai Rp 12 miliar pak hakim," ungkapnya. Hakim pun bertanya, atas dasar apa PDPDE Sumsel memberikan fee marketing kepada enam perusahaan termasuk diantaranya kepada PT Palsin atas penjualan gas kepada PT PLN dan PT Papyrus, yang dijawab saksi hanya berdasarkan perjanjian saja. Majelis hakim juga membeberkan, berdasarkan BAP saksi-saksi ada beberapa item sejumlah pembelian-pembelian yang disinyalir tindak pidana pencucian uang kasus jual beli gas PDPDE, diantaranya sebuah apartemen serta beberapa bangunan dan tanah di Jakarta oleh salah satu terdakwa yakni Ahmad Yaniarsah Hasan. Hal itu dibenarkan oleh saksi bernama Majidah selaku komisaris PT Palsin mengetahui adanya pembelian satu unit apartemen di wilayah Jakarta atas nama terdakwa Ahmad Yaniarsah Hasan. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung dengan mendengarkan keterangan dua saksi lainnya yakni Indra Budiono serta Alex Indra yang dihadirkan secara telekonverensi. (Fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait