PALEMBANG,- Nasib tiga pelaku kasus pengeroyokan berujung tewasnya korban menjelang malam pergantian tahun 2021 lalu, berakhir di meja hijau persidangan Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ketiganya yakni Miko Pradetya (19) warga Jl Segaran Gang Ujung Kelurahan 9 Ilir, M Rio Maulana (22) warga Jl Kebangkan, dan RM Wahyu (20), pada sidang yang digelar Kamis (14/4) lalu didakwa JPU Kejari Palembang M Faisal SH dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual melalui penasihat hukum Megaria SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakum PN Palembang, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU tersebut. "Kita memang tidak mengajukan keberatan atau tidak mengajukan eksepsi, namun bukan berarti kita sependapat dengan dakwan JPU tersebut karena ini masih tahap awal persidangan," kata Megaria dikonfirmasi Sabtu (16/4). Selaku penasihat hukum yang ditunjuk majelis hakim, ia tetap akan melakukan upaya pembelaan semaksimal mungkin, termasuk penyebab hingga tiga terdakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. "Dan itu akan dibuktikan di sidang pemeriksaan perkara, penyebab peristiwa itu terjadi seperti apa dan bagaimana, kan masih dakwaan JPU saja," ujarnya. Menanggapi ancaman pidana sebagaimana dakwaan JPU dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Megaria singkat menjawab bahwa kembali lagi akan dibuktikan dalam sidang saja. "Kita serahkan saja nanti biar majelis hakim yang menilai," tandasnya. Diketahui dalam dakwaan JPU, peristiwa yang merenggut nyawa korban bernama M Haidil Fiqri (17) warga Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir Palembang, bermula dari korban dan para tersangka bertemu dilokasi kejadian tepatnya di Taman Kampus depan TVRI Palembang. Diduga salah paham karena tidak terima ditegur, korban mencabut parang dan mengibaskan hingga melukai jari tangan saksi rekan terdakwa lainnya yakni saksi M Indra Bakti, Fajri Padilah dan M Alvin. Melihat rekannya terluka, terdakwa Wahyu Romadhon, Miko Radetya, M Rio Maulana, Rio Fernando mendatangi korban dan merebut parang yang dipegangnya. Perlawanan sempat terjadi, namun ketiga tersangka berhasil merebut parang dan menganiaya terdakwa, dengan membacokan parang sebanyak satu kali ditubuh korban dari masing-masing terdakwa, setalah itu rombongan inipun pergi meninggalkan korban yang terluka. Sementara korban yang terluka dibantu saksi Lawalatan Tapaku Bumi dan warga membawa ke rumah sakit terdekat. Naas, korban kehabisan darah dan setibanya dirumah sakit dinyatakan meninggal dunia. (Fdl)
Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut Saat Malam Tahun Baru Jadi Pesakitan
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :