Gegara Ditegur Rapikan Saf, 3 Bersaudara Keroyok Imam Salat 

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

SERANG – Tiga bersaudara berinisial MM (45), RY (58), dan SP (49), ditangkap Satreskrim Polres Serang. Mereka diduga mengeroyok imam salat, NB (69), yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan para pelaku merupakan saudara kandung. Bermula pada Jumat (25/3), saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan salat Ashar dan yang menjadi imamnya ialah korban. “Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian salat, tetapi MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP,” ujar Yudha saat dikonfirmasi pada Jumat (15/4). Kemduain para pelaku kemudian menghampiri korban di masjid tersebut di hari yang sama, tepatnya di hari yang sama sesuai salat Magrib. Para pelaku menunggu di teras samping masjid dan langsung menarik baju korban. “Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali,” kata dia. Tak hanya itu, MM kemudian memukul korban di bagian leher belakang dan punggung masing-masing satu kali. Lalu, SP langsung memiting korban dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. “Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut, korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi di Polres Serang,” jelas dia. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Selasa (12/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Yudha mengimbau semua pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan ini agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (tan/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait